Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan ketentuan tentang status hibah sebagai objek pajak. Hal ini sudah diatur dalam PMK 90/2020 dan kembali ditegaskan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
DJP menyebutkan bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dikecualikan dari objek PPh.
"Yang dimaksud keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua dan anak kandung. Jadi, hibah dari saudara merupakan objek PPh ya," cuit DJP lewat akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (18/6/2022).
Artinya, hibah yang diberikan dari sesama saudara kandung, misalnya kakak ke adik, tetap berstatus objek pajak penghasilan.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen terkait dengan ketentuan perpajakan atas dana hibah. Seorang wajib pajak, melalui akun Twitter, bertanya tentang status pengenaan pajak atas dana hibah yang diberiukan dari anak ke orang tua serta kakak ke adik kandung.
"Apakah itu objek pajak?" tanya sebuah akun.
Catatan yang perlu diperhatikan wajib pajak, bahwa atas harta hibahan yang sesuai dengan kriteria PPh bukan objek pajak tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak perlu meng-input harta hibah tersebut dalam daftar harta di formulir SPT. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.