KEBIJAKAN PAJAK

Harta Hibah dari Ibu Tiri Tetap Kena Pajak? Simak Penjelasan DJP Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 April 2023 | 10:30 WIB
Harta Hibah dari Ibu Tiri Tetap Kena Pajak? Simak Penjelasan DJP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) adalah hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

Sementara itu, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat diartikan sebagai orang tua kandung dan anak kandung.

"Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka merupakan objek pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan dari netizen, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berdasarkan penjelasan DJP di atas maka bisa diartikan bahwa harta hibah yang diserahkan oleh ibu tiri kepada anak tirinya merupakan objek pajak penghasilan. Dasar hukumnya adalah Pasal 6 ayat (1) sampai dengan (3) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Pasal 6 PP 55/2022 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Hibah dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Adapun pihak tertentu yang dimaksud adalah pertama, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat. Kedua, badan keagamaan. Ketiga, badan pendidikan. Keempat, badan sosial termasuk yayasan. Kelima, koperasi. Keenam, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

“Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas keuntungan karena pengalihan harta … diatur dalam peraturan menteri,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (4) PP 55/2022.

Sesuai dengan Pasal 7 PP 55/2022, harta hibahan dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pihak-pihak di atas (Pasal 6) serta tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

“Harta hibahan … dapat berbentuk uang atau barang,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PP 55/2022.

Adapun ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas harta hibahan yang berbentuk barang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra