KOTA MAKASSAR 

Hari Pajak Jadi Ajang Sosialisasi Kepatuhan

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Juli 2018 | 10:31 WIB
Hari Pajak Jadi Ajang Sosialisasi Kepatuhan

MAKASSAR, DDTCNews - Untuk pertama kalinya Hari Pajak diperingati pada 14 Juli di Indonesia. Ajang ini dimanfaatkan betul oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Kepala Bapenda Iwan Adnan mengatakan melalui peringatan Hari Pajak ini jadi ajang untuk melakukan sosialisasi pajak daerah. Dia pun mengimbau agar warga Makassar menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.

"Saya imbau seluruh warga Kota Makassar, khususnya wajib pajak agar patuh dan sadar pajak, dengan menunaikan pembayaran pajaknya tepat waktu dan tepat nilai," katanya, Sabtu (14/7).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan pajak yang dipungut dari wajib pajak merupakan penentu program pembangunan. Di mana pajak yang telah masuk dalam pendapatan asli daerah akan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, selain pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, aspek pelayanan juga jadi perhatian Bapenda Kota Makasar. Pasalnya, dengan pelayanan yang prima akan memudahkan maayarakat dalam membayar pajak.

"Kami telah siapkan pelayanan yang nyaman bagi wajib pajak, serta pengurusan pajak yang cepat. Untuk informasi mengenai pajak, silahkan kunjungi website kami di www.bapendamakassar.info," jelasnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tidak lupa, dia mengingatkan agar wajib pajak tidak lalai dalam menunaikan pajak dan juga tidak dibenarkan menggunakan jasa calo. Pasalnya soal pengenaan dan pemungutan pajak memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Silahkan datang langsung ke kantor Bapenda Makassar untuk membayar pajak. Saya ingatkan agar tidak menggunakan calo, sekali lagi, tidak menggunakan calo," tegasnya dilansir Fajar Online.

Adapun jenis pajak yang harus ditunaikan melalui Bapenda Makassar seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?