KOTA MAKASSAR 

Hari Pajak Jadi Ajang Sosialisasi Kepatuhan

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Juli 2018 | 10:31 WIB
Hari Pajak Jadi Ajang Sosialisasi Kepatuhan

MAKASSAR, DDTCNews - Untuk pertama kalinya Hari Pajak diperingati pada 14 Juli di Indonesia. Ajang ini dimanfaatkan betul oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Kepala Bapenda Iwan Adnan mengatakan melalui peringatan Hari Pajak ini jadi ajang untuk melakukan sosialisasi pajak daerah. Dia pun mengimbau agar warga Makassar menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.

"Saya imbau seluruh warga Kota Makassar, khususnya wajib pajak agar patuh dan sadar pajak, dengan menunaikan pembayaran pajaknya tepat waktu dan tepat nilai," katanya, Sabtu (14/7).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan pajak yang dipungut dari wajib pajak merupakan penentu program pembangunan. Di mana pajak yang telah masuk dalam pendapatan asli daerah akan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, selain pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, aspek pelayanan juga jadi perhatian Bapenda Kota Makasar. Pasalnya, dengan pelayanan yang prima akan memudahkan maayarakat dalam membayar pajak.

"Kami telah siapkan pelayanan yang nyaman bagi wajib pajak, serta pengurusan pajak yang cepat. Untuk informasi mengenai pajak, silahkan kunjungi website kami di www.bapendamakassar.info," jelasnya.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Tidak lupa, dia mengingatkan agar wajib pajak tidak lalai dalam menunaikan pajak dan juga tidak dibenarkan menggunakan jasa calo. Pasalnya soal pengenaan dan pemungutan pajak memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Silahkan datang langsung ke kantor Bapenda Makassar untuk membayar pajak. Saya ingatkan agar tidak menggunakan calo, sekali lagi, tidak menggunakan calo," tegasnya dilansir Fajar Online.

Adapun jenis pajak yang harus ditunaikan melalui Bapenda Makassar seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi