KEBIJAKAN PAJAK

Hari Pajak 2022, Suryo Singgung Soal Perkembangan Reformasi Perpajakan

Dian Kurniati | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:00 WIB
Hari Pajak 2022, Suryo Singgung Soal Perkembangan Reformasi Perpajakan

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan dalam acara perayaan puncak Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyinggung reformasi aturan perpajakan pada puncak perayaan Hari Pajak 2022.

Suryo mengatakan peraturan perpajakan Indonesia telah melewati berbagai perubahan dalam beberapa dekade terakhir. Dia pun berharap sejarah pajak tetap tersambung dalam ikatan yang solid dan konsisten.

"Ini merupakan bagian dari proses perbaikan yang kami upayakan secara berkelanjutan akan terus dilaksanakan dari waktu ke waktu," katanya dalam acara perayaan puncak Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Suryo menuturkan pajak memiliki peran penting dalam pemenuhan pembiayaan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Sejak diperkenalkan pada 77 tahun silam, berbagai ketentuan pajak terus mengalami perubahan seiring perkembangan zaman.

Dia menyebut reformasi pajak sudah dimulai pada 1983. Prosesnya terus berlanjut hingga kini sampai pada jilid III dan masih akan terus berjalan.

"Semuanya dilakukan untuk merespons situasi kondisi model bisnis dan model transaksi yang berubah. Apalagi ada disrupsi ekonomi yang betul-betul luar biasa semenjak dimulainya digitalisasi di beberapa tahun terakhir ini," ujarnya.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Pemerintah, lanjut Suryo, juga memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk mereformasi perpajakan. Langkah reformasi dilakukan dengan menerbitkan UU 2/2022, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia juga memaparkan tantangan berat yang dihadapi DJP dalam mengumpulkan penerimaan ketika pandemi Covid-19. Pada 2020, pandemi menyebabkan penerimaan pajak mengalami kontraksi karena berbagai kegiatan ekonomi terhenti.

Walaupun ekonomi masih diterpa ketidakpastian, penerimaan pajak sepanjang 2021 mampu tumbuh dan mencapai target. Hal itu terjadi karena kenaikan harga komoditas global dan pemulihan ekonomi pada semester I/2021.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Memasuki 2022, kinerja penerimaan pajak terus melanjutkan tren pemulihan. Dirjen pajak berharap kinerja penerimaan pajak yang positif tersebut akan berlanjut sampai dengan akhir tahun.

"Tujuan dari reformasi yang kita lakukan adalah peningkatan tax ratio secara berkelanjutan, mengingat tax ratio Indonesia masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lain yang ada di sekeliling kita," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi