KEBIJAKAN PAJAK

Hari Pajak 2022, Suryo Singgung Soal Perkembangan Reformasi Perpajakan

Dian Kurniati | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:00 WIB
Hari Pajak 2022, Suryo Singgung Soal Perkembangan Reformasi Perpajakan

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan dalam acara perayaan puncak Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyinggung reformasi aturan perpajakan pada puncak perayaan Hari Pajak 2022.

Suryo mengatakan peraturan perpajakan Indonesia telah melewati berbagai perubahan dalam beberapa dekade terakhir. Dia pun berharap sejarah pajak tetap tersambung dalam ikatan yang solid dan konsisten.

"Ini merupakan bagian dari proses perbaikan yang kami upayakan secara berkelanjutan akan terus dilaksanakan dari waktu ke waktu," katanya dalam acara perayaan puncak Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Suryo menuturkan pajak memiliki peran penting dalam pemenuhan pembiayaan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Sejak diperkenalkan pada 77 tahun silam, berbagai ketentuan pajak terus mengalami perubahan seiring perkembangan zaman.

Dia menyebut reformasi pajak sudah dimulai pada 1983. Prosesnya terus berlanjut hingga kini sampai pada jilid III dan masih akan terus berjalan.

"Semuanya dilakukan untuk merespons situasi kondisi model bisnis dan model transaksi yang berubah. Apalagi ada disrupsi ekonomi yang betul-betul luar biasa semenjak dimulainya digitalisasi di beberapa tahun terakhir ini," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pemerintah, lanjut Suryo, juga memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk mereformasi perpajakan. Langkah reformasi dilakukan dengan menerbitkan UU 2/2022, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia juga memaparkan tantangan berat yang dihadapi DJP dalam mengumpulkan penerimaan ketika pandemi Covid-19. Pada 2020, pandemi menyebabkan penerimaan pajak mengalami kontraksi karena berbagai kegiatan ekonomi terhenti.

Walaupun ekonomi masih diterpa ketidakpastian, penerimaan pajak sepanjang 2021 mampu tumbuh dan mencapai target. Hal itu terjadi karena kenaikan harga komoditas global dan pemulihan ekonomi pada semester I/2021.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Memasuki 2022, kinerja penerimaan pajak terus melanjutkan tren pemulihan. Dirjen pajak berharap kinerja penerimaan pajak yang positif tersebut akan berlanjut sampai dengan akhir tahun.

"Tujuan dari reformasi yang kita lakukan adalah peningkatan tax ratio secara berkelanjutan, mengingat tax ratio Indonesia masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lain yang ada di sekeliling kita," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201