PELAPORAN SPT DAN TAX AMNESTY

Hari Nyepi, Kantor Pajak Tetap Buka Layanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2017 | 12:45 WIB
Hari Nyepi, Kantor Pajak Tetap Buka Layanan

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun hari ini, Selasa (28/3), merupakan hari raya keagamaan, sebagian besar Kantor Ditjen Pajak tetap membuka pelayanan kepada seluruh wajib pajak. Hanya kantor di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) saja yang libur sementara untuk menghormati wilayah sekitar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama g mengatakan mayoritas kantor pajak tetap membuka pelayanan untuk keperluan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya maupun pelaporan pengampunan pajak.

"Hari ini sebagian besar kantor pajak tetap membuka layanan. Tapi, terkecuali untuk wilayah Bali dan NTB). Hanya untuk 1 hari saja Bali dan NTB libur dulu," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (28/3).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Hestu menambahkan kantor pajak yang tetap membuka pelayanan hari ini akan melayani seluruh keperluan atau urusan wajib pajak. Tentunya juga memberikan pelayanan keikutsertaan wajib pajak pada kebijakan tax amnesty yang pekan ini akan berakhir.

Dengan tetap membuka layanan di sebagian besar wilayah, ia mengharapkan semakin besar penerimaan pajak melalui partisipasi wajib pajak dalam program pengampunan pajak. Meskipun dikenakan tarif tebusan 5%, nilai tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal.

Adapun, kantor pajak hari ini juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang menyetorkan SPT pajaknya, mengingat batas penyerahan SPT Orang Pribadi bersamaan dengan batas akhir program pengampunan pajak, sehingga Ditjen Pajak mengoptimalkan waktu yang tersisa.

"Pelayanan yang tetap dilakukan pada hari ini, dibuka sejak pagi hari tadi pada pukul 08:00 waktu setempat, hingga malam hari pukul 21:00 waktu setempat," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar