PELAPORAN SPT DAN TAX AMNESTY

Hari Nyepi, Kantor Pajak Tetap Buka Layanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2017 | 12:45 WIB
Hari Nyepi, Kantor Pajak Tetap Buka Layanan

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun hari ini, Selasa (28/3), merupakan hari raya keagamaan, sebagian besar Kantor Ditjen Pajak tetap membuka pelayanan kepada seluruh wajib pajak. Hanya kantor di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) saja yang libur sementara untuk menghormati wilayah sekitar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama g mengatakan mayoritas kantor pajak tetap membuka pelayanan untuk keperluan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya maupun pelaporan pengampunan pajak.

"Hari ini sebagian besar kantor pajak tetap membuka layanan. Tapi, terkecuali untuk wilayah Bali dan NTB). Hanya untuk 1 hari saja Bali dan NTB libur dulu," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (28/3).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Hestu menambahkan kantor pajak yang tetap membuka pelayanan hari ini akan melayani seluruh keperluan atau urusan wajib pajak. Tentunya juga memberikan pelayanan keikutsertaan wajib pajak pada kebijakan tax amnesty yang pekan ini akan berakhir.

Dengan tetap membuka layanan di sebagian besar wilayah, ia mengharapkan semakin besar penerimaan pajak melalui partisipasi wajib pajak dalam program pengampunan pajak. Meskipun dikenakan tarif tebusan 5%, nilai tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal.

Adapun, kantor pajak hari ini juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang menyetorkan SPT pajaknya, mengingat batas penyerahan SPT Orang Pribadi bersamaan dengan batas akhir program pengampunan pajak, sehingga Ditjen Pajak mengoptimalkan waktu yang tersisa.

"Pelayanan yang tetap dilakukan pada hari ini, dibuka sejak pagi hari tadi pada pukul 08:00 waktu setempat, hingga malam hari pukul 21:00 waktu setempat," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI