LITERASI PAJAK

Hari Ini Terakhir! Langganan Perpajakan DDTC Premium Gratis Buku UU HPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2022 | 10:45 WIB
Hari Ini Terakhir! Langganan Perpajakan DDTC Premium Gratis Buku UU HPP

Promo Spesial Hari Pahlawan Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak ingin ketinggalan, platform database Perpajakan ID juga meramaikan Hari Pahlawan dengan memberikan promo buku UU HPP DDTC secara gratis. Promo ini diberikan kepada pengguna Perpajakan ID yang berlangganan Premium mulai dari 8 November 2022 hingga hari ini terakhir, Selasa, 22 November 2022.

Dengan tagar semua orang #BisaJadiPahlawan, promo menarik ini membuat pengguna yang berlangganan Perpajakan ID Premium Professional Tahunan dalam periode tersebut akan mendapatkan buku UU HPP. Tak tanggung-tanggung, buku akan dikirim langsung ke alamat pengguna tanpa biaya ongkos kirim.

Buku UU HPP sendiri merupakan Susunan Dalam Satu Naskah setelah diundangkannya UU HPP yang terkonsolidasi dalam satu dokumen dan diterbitkan oleh DDTC. Buku ini menyajikan sajian persandingan lengkap dengan perincian aturan per pasal dan identifikasi perubahan serta tanggal berlakunya sehingga lebih mudah dimengerti.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, Perpajakan ID merupakan platform database perpajakan yang memiliki lebih dari 13.000 konten perpajakan mulai dari Peraturan Pajak, Putusan Pengadilan, P3B, Terjemahan Peraturan Bahasa Inggris, koleksi Buku DDTC, maupun konten lainnya. Seluruhnya bisa diakses oleh pengguna.

Promo ini bisa pengguna dapatkan dengan cara berikut.

  1. Berlangganan Perpajakan ID Premium Professional Tahunan di laman https://perpajakan.ddtc.co.id/payment/upgrade-info.
  2. Klaim buku UU HPP ke Whatsapp Hotline Perpajakan ID di nomor 0813-8080-4136.
  3. Setelah verifikasi, pengguna akan dikirimkan buku UU HPP dan biaya pengiriman ditanggung oleh Perpajakan ID.

Kuota hadiah buku semakin menipis dan hari ini terakhir promo! Yuk, langsung saja berlangganan Perpajakan ID Premium sekarang agar #BisaJadiPahlawan mulai dari diri sendiri hanya dengan belajar pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak