BEA METERAI

Hari Ini, Pos Indonesia Sudah Mulai Jual Meterai Tempel Rp10.000

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 15:16 WIB
Hari Ini, Pos Indonesia Sudah Mulai Jual Meterai Tempel Rp10.000

Desain meterai tempel yang baru. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat sudah bisa mendapatkan meterai tempel yang baru pada kantor pos skala besar.

Vice President Remittance dan Business Development PT Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan proses penjualan meterai tempel dengan tarif tunggal Rp10.000 sudah dimulai pada hari ini, Jumat (29/1/2021). Kantor pos skala besar menjadi lokasi pertama pendistribusian bea meterai baru.

"Semua kantor pos besar di seluruh Indonesia hari ini sudah mulai menjual meterai Rp10.000," katanya, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meidiana menuturkan PT Pos Indonesia sudah siap melakukan penjualan perdana meterai tempel baru. PT Pos Indonesia, sambungnya, sudah mendistribusikan 50 juta keping meterai tempel baru ke kantor besar.

Jumlah tersebut akan terus meningkat pada bulan depan sehingga seluruh kantor pos mendapatkan stok meterai tempel baru. Selain itu, PT Pos Indonesia juga tetap menyediakan bea meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 pada periode transisi sampai akhir Desember 2021.

"Jadi yang sudah kami sebar itu ada 50 juta keeping [meterai tempel yang baru]," ujarnya.

Meidiana menambahkan PT Pos Indonesia tidak memiliki target untuk menghabiskan stok lama meterai tempel bertarif Rp3.000 dan Rp6.000. Dia juga tidak memerinci jumlah stok meterai lama yang masih dimiliki.

“Untuk meterai lama itu sehabisnya. Jika tidak habis sampai waktunya nanti, kami akan kembalikan ke pemiliknya, yakni pemerintah dalam hal ini DJP (Ditjen Pajak)," imbuhnya. Simak pula artikel ‘DJP Resmi Perkenalkan Meterai Tempel yang Baru, Lihat Cirinya di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Januari 2021 | 18:13 WIB

akhirnya! terima kasih infonya ddtc..

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra