BEA METERAI

Hari Ini, Pos Indonesia Sudah Mulai Jual Meterai Tempel Rp10.000

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 15:16 WIB
Hari Ini, Pos Indonesia Sudah Mulai Jual Meterai Tempel Rp10.000

Desain meterai tempel yang baru. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat sudah bisa mendapatkan meterai tempel yang baru pada kantor pos skala besar.

Vice President Remittance dan Business Development PT Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan proses penjualan meterai tempel dengan tarif tunggal Rp10.000 sudah dimulai pada hari ini, Jumat (29/1/2021). Kantor pos skala besar menjadi lokasi pertama pendistribusian bea meterai baru.

"Semua kantor pos besar di seluruh Indonesia hari ini sudah mulai menjual meterai Rp10.000," katanya, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Meidiana menuturkan PT Pos Indonesia sudah siap melakukan penjualan perdana meterai tempel baru. PT Pos Indonesia, sambungnya, sudah mendistribusikan 50 juta keping meterai tempel baru ke kantor besar.

Jumlah tersebut akan terus meningkat pada bulan depan sehingga seluruh kantor pos mendapatkan stok meterai tempel baru. Selain itu, PT Pos Indonesia juga tetap menyediakan bea meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 pada periode transisi sampai akhir Desember 2021.

"Jadi yang sudah kami sebar itu ada 50 juta keeping [meterai tempel yang baru]," ujarnya.

Meidiana menambahkan PT Pos Indonesia tidak memiliki target untuk menghabiskan stok lama meterai tempel bertarif Rp3.000 dan Rp6.000. Dia juga tidak memerinci jumlah stok meterai lama yang masih dimiliki.

“Untuk meterai lama itu sehabisnya. Jika tidak habis sampai waktunya nanti, kami akan kembalikan ke pemiliknya, yakni pemerintah dalam hal ini DJP (Ditjen Pajak)," imbuhnya. Simak pula artikel ‘DJP Resmi Perkenalkan Meterai Tempel yang Baru, Lihat Cirinya di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Januari 2021 | 18:13 WIB

akhirnya! terima kasih infonya ddtc..

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6