BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Hari Ini, Pemerintah Mulai Salurkan Dana BOS Rp9,8 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 18:53 WIB
Hari Ini, Pemerintah Mulai Salurkan Dana BOS Rp9,8 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pada hari ini, pemerintah mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp9,8 triliun untuk 136.579 rekening sekolah di 32 provinsi. Adapun alokasi dana BOS sepanjang tahun ini mencapai total Rp54,32 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut skema penyaluran dana BOS berubah menjadi tiga tahap dengan proporsi 30% paling cepat Januari, 40% April, dan 30% September. Sementara, tahun lalu, dana BOS dicairkan dalam empat tahap dengan komposisi 20%, 40%, 20%, dan 20%.

“Dengan hanya tiga kali [tahap pencairan] akan jauh lebih sederhana, syarat-syaratnya kami ikuti dari tempatnya Pak Mendikbud,” katanya di Jakarta (10/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan dana BOS tersebut akan langsung disalurkan ke rekening sekolah, bukan lagi melalui rekening kas daerah. Dengan demikian, dana BOS bisa lebih cepat diterima sekolah untuk membiayai semua biaya operasionalnya.

Namun, sekolah juga diwajibkan melaporkan penggunaan dana BOS secara online di laman Kemendikbud. Laporan tentang penggunaan dana BOS dari tahap satu dan dua akan menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga.

Sri Mulyani berkata perubahan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk dana BOS reguler. Sementara pada BOS lainnya, yakni BOS berbasis kinerja dan BOS afirmasi, akan dicairkan sekaligus pada April.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Tahun ini, alokasi dana BOS senilai Rp54,32 triliun, naik 6,03% dibanding realisasi tahun lalu Rp49,2 triliun. Kenaikan alokasi tersebut berasal dari kenaikan jatah BOS untuk siswa SD dari Rp800.000 menjadi Rp900.000 per siswa. Untuk siswa SMP dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Untuk siswa SMA dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta.

Adapun pada siswa SMK, tidak ada perubahan karena telah mengalami kenaikan dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta per siswa pada tahun lalu. Demikian pula pada pendidikan khusus, yang tetap senilai Rp2 juta per siswa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra