BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Hari Ini, Pemerintah Mulai Salurkan Dana BOS Rp9,8 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 18:53 WIB
Hari Ini, Pemerintah Mulai Salurkan Dana BOS Rp9,8 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pada hari ini, pemerintah mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp9,8 triliun untuk 136.579 rekening sekolah di 32 provinsi. Adapun alokasi dana BOS sepanjang tahun ini mencapai total Rp54,32 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut skema penyaluran dana BOS berubah menjadi tiga tahap dengan proporsi 30% paling cepat Januari, 40% April, dan 30% September. Sementara, tahun lalu, dana BOS dicairkan dalam empat tahap dengan komposisi 20%, 40%, 20%, dan 20%.

“Dengan hanya tiga kali [tahap pencairan] akan jauh lebih sederhana, syarat-syaratnya kami ikuti dari tempatnya Pak Mendikbud,” katanya di Jakarta (10/2/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan dana BOS tersebut akan langsung disalurkan ke rekening sekolah, bukan lagi melalui rekening kas daerah. Dengan demikian, dana BOS bisa lebih cepat diterima sekolah untuk membiayai semua biaya operasionalnya.

Namun, sekolah juga diwajibkan melaporkan penggunaan dana BOS secara online di laman Kemendikbud. Laporan tentang penggunaan dana BOS dari tahap satu dan dua akan menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga.

Sri Mulyani berkata perubahan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk dana BOS reguler. Sementara pada BOS lainnya, yakni BOS berbasis kinerja dan BOS afirmasi, akan dicairkan sekaligus pada April.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Tahun ini, alokasi dana BOS senilai Rp54,32 triliun, naik 6,03% dibanding realisasi tahun lalu Rp49,2 triliun. Kenaikan alokasi tersebut berasal dari kenaikan jatah BOS untuk siswa SD dari Rp800.000 menjadi Rp900.000 per siswa. Untuk siswa SMP dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Untuk siswa SMA dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta.

Adapun pada siswa SMK, tidak ada perubahan karena telah mengalami kenaikan dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta per siswa pada tahun lalu. Demikian pula pada pendidikan khusus, yang tetap senilai Rp2 juta per siswa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN