KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Hari Ini Mendag Luncurkan Minyak Goreng 'Minyakita', Harga Rp14 Ribu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2022 | 10:00 WIB
Hari Ini Mendag Luncurkan Minyak Goreng 'Minyakita', Harga Rp14 Ribu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng saat meninjau bahan pokok dan minyak goreng di Pasar Ciracas, Jakarta, Selasa (5/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan meluncurkan minyak goreng (migor) curah kemasan sederhana dengan merek 'Minyakita'. Produk ini dibanderol dengan harga Rp14.000 per liter.

Dikutip dari siaran pers resminya, Zulkifli berharap kebaradaan migor kemasan sederhana ini memudahkan masyarakat dalam mengakses stok minyak goreng murah. Selain itu, Minyakita akan didistribusikan melalui berbagai mitra Kemendag sehingga harganya diharapkan tetap terjaga.

"Minyakita menjadi salah satu upaya agar migor bisa terdistribusi dengan murah dan aman. Produk ini juga sudah sesuai dengan syarat BPOM dan SNI," ujar Mendag dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Zulkifli mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus memberi tugas kepadanya untuk merampungkan permasalahan minyak goreng dalam kurun waktu sebulan. Menurutnya, harga minyak goreng eceran tertinggi di Jawa dan Bali saat ini sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter.

"Dengan adanya Minyakita, diharapkan dalam 2 minggu mendatang harganya sudah di bawah Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia," kata Zulkifli.

Dalam implementasinya, produsen swasta atau BUMN yang ingin memproduksi minyak goreng curah kemasan bisa menggunakan merek Minyakita. Sejauh ini, tercatat sudah ada 28 produsen minyak goreng yang sudah berkomitmen memproduksi Minyakita.

Guna menggandeng lebih banyak produsen, pemerintah memberikan sejumlah insentif. Hanya saja, Kemendag belum memberikan informasi lebih detail mengenai insentif yang diberikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra