KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Hari Ini Mendag Luncurkan Minyak Goreng 'Minyakita', Harga Rp14 Ribu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2022 | 10:00 WIB
Hari Ini Mendag Luncurkan Minyak Goreng 'Minyakita', Harga Rp14 Ribu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng saat meninjau bahan pokok dan minyak goreng di Pasar Ciracas, Jakarta, Selasa (5/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan meluncurkan minyak goreng (migor) curah kemasan sederhana dengan merek 'Minyakita'. Produk ini dibanderol dengan harga Rp14.000 per liter.

Dikutip dari siaran pers resminya, Zulkifli berharap kebaradaan migor kemasan sederhana ini memudahkan masyarakat dalam mengakses stok minyak goreng murah. Selain itu, Minyakita akan didistribusikan melalui berbagai mitra Kemendag sehingga harganya diharapkan tetap terjaga.

"Minyakita menjadi salah satu upaya agar migor bisa terdistribusi dengan murah dan aman. Produk ini juga sudah sesuai dengan syarat BPOM dan SNI," ujar Mendag dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Zulkifli mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus memberi tugas kepadanya untuk merampungkan permasalahan minyak goreng dalam kurun waktu sebulan. Menurutnya, harga minyak goreng eceran tertinggi di Jawa dan Bali saat ini sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter.

"Dengan adanya Minyakita, diharapkan dalam 2 minggu mendatang harganya sudah di bawah Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia," kata Zulkifli.

Dalam implementasinya, produsen swasta atau BUMN yang ingin memproduksi minyak goreng curah kemasan bisa menggunakan merek Minyakita. Sejauh ini, tercatat sudah ada 28 produsen minyak goreng yang sudah berkomitmen memproduksi Minyakita.

Guna menggandeng lebih banyak produsen, pemerintah memberikan sejumlah insentif. Hanya saja, Kemendag belum memberikan informasi lebih detail mengenai insentif yang diberikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN