JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Selasa (28/2), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menghadiri acara 'farewell tax amnesty' yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran.
Menurut keterangan tertulis Ditjen Pajak, acara ini digelar sehubungan dengan akan berakhirnya program amnesti pajak yang jatuh tempo pada 31 Maret 2017. Selain Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga akan turut hadir.
“Acara ini dimaksudkan untuk memberikan untuk memberikan apresiasi kepada seluruh komponen yang telah ikut menyukseskan program amnesti pajak,” tulis keterangan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Indonesia ingin mengucapkan rasa terima kasih, khususnya kepada wajib pajak yang dengan sukarela mengikuti program ini, baik yang melakukan deklarasi maupun repatriasi aset dalam periode I dan II, serta periode III yang saat ini sedang berjalan.
Dalam kesempatan itu, pemerintah juga mengingatkan kembali bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan program itu, mengingat masa berlakunya hanya sampai akhir Maret ini.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan tarif tebusan yang amat rendah dalam program ini, di mana tarif tebusan dibagi menjadi tiga sektor, yaitu tarif tebusan repatriasi atau deklarasi dalam negeri, tarif deklarasi luar negeri, dan tarif UMKM.
Untuk tarif tebusan repatriasi atau deklarasi dalam negeri, tarif tebusan dibagi menjadi tiga tahap. Periode pertama adalah pada 1 Juli hingga akhir September dengan tarif tebusan 2%. Kemudian dilanjutkan tarif tebusan pada tahap kedua pada 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 sebesar 3%, lalu tahap ketiga sebesar 5% pada 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Adapun untuk deklarasi luar negeri, tarif tebusan dibagi menjadi tiga tahap dengan periode yang sama. Tahap pertama dikenai tarif tebusan 4%, tahap kedua 6%, dan pendaftaran tahap ketiga sebesar 10 %.
Sementara itu, untuk UMKM dengan deklarasi nilai harta di bawah Rp10 miliar, tarif tebusan akan dikenai 0,5% hingga akhir penerapan program tax amnesty. Selain itu, UMKM dengan deklarasi nilai harta di atas Rp10 miliar, berlaku tarif 2%.
Persentase ini nantinya akan dikalikan dengan nilai harta bersih. Hanya saja tidak semua wajib pajak yang dapat memanfaatkan program ini. Ada tiga pengecualian wajib pajak dalam program tax amnesty, yaitu wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.