PENGAMPUNAN PAJAK

Hari Ini, Jokowi Akan Hadiri Farewell Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 Februari 2017 | 10:25 WIB
Hari Ini, Jokowi Akan Hadiri Farewell Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Selasa (28/2), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menghadiri acara 'farewell tax amnesty' yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran.

Menurut keterangan tertulis Ditjen Pajak, acara ini digelar sehubungan dengan akan berakhirnya program amnesti pajak yang jatuh tempo pada 31 Maret 2017. Selain Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga akan turut hadir.

“Acara ini dimaksudkan untuk memberikan untuk memberikan apresiasi kepada seluruh komponen yang telah ikut menyukseskan program amnesti pajak,” tulis keterangan tersebut.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Indonesia ingin mengucapkan rasa terima kasih, khususnya kepada wajib pajak yang dengan sukarela mengikuti program ini, baik yang melakukan deklarasi maupun repatriasi aset dalam periode I dan II, serta periode III yang saat ini sedang berjalan.

Dalam kesempatan itu, pemerintah juga mengingatkan kembali bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan program itu, mengingat masa berlakunya hanya sampai akhir Maret ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan tarif tebusan yang amat rendah dalam program ini, di mana tarif tebusan dibagi menjadi tiga sektor, yaitu tarif tebusan repatriasi atau deklarasi dalam negeri, tarif deklarasi luar negeri, dan tarif UMKM.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Untuk tarif tebusan repatriasi atau deklarasi dalam negeri, tarif tebusan dibagi menjadi tiga tahap. Periode pertama adalah pada 1 Juli hingga akhir September dengan tarif tebusan 2%. Kemudian dilanjutkan tarif tebusan pada tahap kedua pada 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 sebesar 3%, lalu tahap ketiga sebesar 5% pada 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Adapun untuk deklarasi luar negeri, tarif tebusan dibagi menjadi tiga tahap dengan periode yang sama. Tahap pertama dikenai tarif tebusan 4%, tahap kedua 6%, dan pendaftaran tahap ketiga sebesar 10 %.

Sementara itu, untuk UMKM dengan deklarasi nilai harta di bawah Rp10 miliar, tarif tebusan akan dikenai 0,5% hingga akhir penerapan program tax amnesty. Selain itu, UMKM dengan deklarasi nilai harta di atas Rp10 miliar, berlaku tarif 2%.

Persentase ini nantinya akan dikalikan dengan nilai harta bersih. Hanya saja tidak semua wajib pajak yang dapat memanfaatkan program ini. Ada tiga pengecualian wajib pajak dalam program tax amnesty, yaitu wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?