PENGAMPUNAN PAJAK

Hari Ini, Jokowi Akan Hadiri Farewell Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 Februari 2017 | 10:25 WIB
Hari Ini, Jokowi Akan Hadiri Farewell Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Selasa (28/2), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menghadiri acara 'farewell tax amnesty' yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran.

Menurut keterangan tertulis Ditjen Pajak, acara ini digelar sehubungan dengan akan berakhirnya program amnesti pajak yang jatuh tempo pada 31 Maret 2017. Selain Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga akan turut hadir.

“Acara ini dimaksudkan untuk memberikan untuk memberikan apresiasi kepada seluruh komponen yang telah ikut menyukseskan program amnesti pajak,” tulis keterangan tersebut.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Indonesia ingin mengucapkan rasa terima kasih, khususnya kepada wajib pajak yang dengan sukarela mengikuti program ini, baik yang melakukan deklarasi maupun repatriasi aset dalam periode I dan II, serta periode III yang saat ini sedang berjalan.

Dalam kesempatan itu, pemerintah juga mengingatkan kembali bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan program itu, mengingat masa berlakunya hanya sampai akhir Maret ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan tarif tebusan yang amat rendah dalam program ini, di mana tarif tebusan dibagi menjadi tiga sektor, yaitu tarif tebusan repatriasi atau deklarasi dalam negeri, tarif deklarasi luar negeri, dan tarif UMKM.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Untuk tarif tebusan repatriasi atau deklarasi dalam negeri, tarif tebusan dibagi menjadi tiga tahap. Periode pertama adalah pada 1 Juli hingga akhir September dengan tarif tebusan 2%. Kemudian dilanjutkan tarif tebusan pada tahap kedua pada 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 sebesar 3%, lalu tahap ketiga sebesar 5% pada 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Adapun untuk deklarasi luar negeri, tarif tebusan dibagi menjadi tiga tahap dengan periode yang sama. Tahap pertama dikenai tarif tebusan 4%, tahap kedua 6%, dan pendaftaran tahap ketiga sebesar 10 %.

Sementara itu, untuk UMKM dengan deklarasi nilai harta di bawah Rp10 miliar, tarif tebusan akan dikenai 0,5% hingga akhir penerapan program tax amnesty. Selain itu, UMKM dengan deklarasi nilai harta di atas Rp10 miliar, berlaku tarif 2%.

Persentase ini nantinya akan dikalikan dengan nilai harta bersih. Hanya saja tidak semua wajib pajak yang dapat memanfaatkan program ini. Ada tiga pengecualian wajib pajak dalam program tax amnesty, yaitu wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN