PROVINSI DKI JAKARTA

Hari Ini, Gerai Layanan Pajak Dibuka di Mall

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 11:33 WIB
 Hari Ini, Gerai Layanan Pajak Dibuka di Mall

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPRD) wilayah Jakarta secara serentak membuka gerai layanan pajak daerah atau stand pajak di beberapa pusat perbelanjaan atau mall yang ada di Ibukota.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Soemantri mengatakan layanan gerai pajak di mall ini dilakukan selama dua hari, yakni pada Rabu (12/4) dan Kamis (13/4). Hal ini dilakukan guna mengintensifkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat, khususnya untuk pendaftaran, pelaporan, konsultasi dan pendataan pajak daerah.

“Kali ini giliran delapan UPRD Jakarta Pusat yang membuka gerai pajak di beberapa lokasi mall yang berada di sekitaran Jakarta Pusat,” pungkasnya, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Edi memaparkan sejumlah UPRD yang bertugas membuka gerai pajak di beberapa lokasi mall yaitu UPPRD Tanah Abang yang membuka gerai pajak daerah di Mall Grand Indonesia, West Mall bertempat di Lantai 6 Ruang 1. UPPRD Menteng yang membuka gerai pajak daerah di Plaza Indonesia, Lantai 6 Extention.

Kemudian, seperti dilansir dalam koran-jakarta.com, UPPRD Senen yang membuka gerai pajak daerah di Plaza Kenari Mas, lantai 1 dan UPPRD Cempaka Putih yang membuka gerai di Green Pramuka Square, Upper Ground.

Selain itu, UPPRD Kemayoran yang membuka Gerai Pajak Daerah di ITC Cempaka Mas, Lantai Dasar Pintu Utama. UPPRD Sawah Besar yang membuka Gerai Pajak Daerah di di Mangga Dua Mall, Lantai Dasar Pintu Utama, serta UPPRD Gambir yang membuka Gerai Pajak Daerah di Gajah Mada Plaza, Lantai Dasar depan Nobu Bank.

“Dengan dibukanya gerai pajak di sejumlah pusat perbelanjaan, kami harap kesempatan baik ini dapat dimaksimalkan oleh wajib pajak yang akan melakukan konsultasi seputar pajak daerah yang meliputi pajak reklame, pajak PBB, pajak BPHTB, pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi