Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2021 untuk pajak penghasilan (PPh) badan walaupun bertepatan dengan libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
DJP menyatakan pelaporan SPT Tahunan 2021 badan tetap jatuh tempo pada hari ini, Sabtu, 30 April 2022. DJP pun mengimbau wajib pajak melaporkan SPT Tahunan badannya tepat waktu melalui sistem online.
"Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember, batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2021 adalah 30 April 2022," bunyi pengumuman DJP, dikutip Sabtu (30/4/2022).
Meski ada hari libur dan cuti bersama Lebaran, DJP menyebut batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan tetap mengikuti peraturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Berdasarkan ketentuan itu, batas akhir pelaporan SPT Tahunan badan 2021 akan jatuh pada 30 April 2022.
Jelang penutupan periode pelaporan SPT Tahunan badan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan yang tetap buka pada 29 dan 30 April 2022 secara terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja), serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.
Waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 2022 yakni pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Khusus pelayanan perpajakan melalui Kring Pajak dan live chat, waktu pelayanannya mengacu pada zona WIB.
Wajib pajak hanya dapat menghubungi DJP secara online karena pelayanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui kring pajak hanya buka sampai dengan 28 April 2022.
Ketentuan itu sejalan dengan terbitnya SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.
"Wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing," bunyi pengumuman DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.