PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Hari Ini Batas Akhir Wajib Pajak Whitelist PPS Lengkapi Administrasi 

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Hari Ini Batas Akhir Wajib Pajak Whitelist PPS Lengkapi Administrasi 

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi wajib pajak peserta Program Pengampunan Sukarela (PPS) dalam daftar whitelist untuk merampungkan seluruh proses administrasi yang sempat terkendala.

Dikutip dari siaran pers otoritas, ada beberapa wajib pajak yang hingga batas akhir periode PPS (31 Juni 2022) belum sepenuhnya menyelesaikan proses administrasi. Kondisi tersebut membuat wajib pajak yang berkomitmen mengikuti PPS itu belum bisa mendapatkan Surat Keterangan (Suket) keikutsertaan PPS dari DJP.

"DJP membuat kebijakan untuk mengelompokkan wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut sebagai whitelist dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses administrasi PPS sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022," tulis DJP dilansir pajak.go.id, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Guna memastikan wajib pajak whitelist PPS benar-benar menyelesaikan proses administrasi, unit vertikal DJP turun ke lapangan untuk membantu para wajib pajak.

KPP Pratama Blora, Jawa Tengah misalnya, melakukan kunjungan ke kediaman wajib pajak yang masuk whitelist PPS. Petugas memberikan asistensi dengan menunjukkan tahapan administrasi yang perlu dirampungkan untuk mendapatkan Suket PPS.

Asistensi dilakukan sampai dengan wajib pajak memenuhi syarat untuk memperoleh Suket sehingga proses PPS dinyatakan selesai.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Merespons kedatangan petugas, wajib pajak mengaku terbantu. Salah satu wajib pajak yang masuk dalam whitelist PPS mengaku salah memahami proses PPS yang perlu dijalani. Dia mengira setelah menyetorkan pajak terutang maka proses PPS sudah rampung.

"Namun, ternyata masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilaksanakan secara administrasi," ujar wajib pajak tersebut.

Seperti diketahui, PPS berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Juni 2022. Hingga PPS berakhir, tercatat ada 274.918 wajib pajak yang mengikuti program ini dengan 308.059 surat keterangan diterbitkan.

Secara lebih terperinci, sebanyak 82.456 surat keterangan diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I. Adapun jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan II sebanyak 225.603 surat keterangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini