PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Hari Ini Batas Akhir Wajib Pajak Whitelist PPS Lengkapi Administrasi 

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Hari Ini Batas Akhir Wajib Pajak Whitelist PPS Lengkapi Administrasi 

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi wajib pajak peserta Program Pengampunan Sukarela (PPS) dalam daftar whitelist untuk merampungkan seluruh proses administrasi yang sempat terkendala.

Dikutip dari siaran pers otoritas, ada beberapa wajib pajak yang hingga batas akhir periode PPS (31 Juni 2022) belum sepenuhnya menyelesaikan proses administrasi. Kondisi tersebut membuat wajib pajak yang berkomitmen mengikuti PPS itu belum bisa mendapatkan Surat Keterangan (Suket) keikutsertaan PPS dari DJP.

"DJP membuat kebijakan untuk mengelompokkan wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut sebagai whitelist dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses administrasi PPS sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022," tulis DJP dilansir pajak.go.id, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Guna memastikan wajib pajak whitelist PPS benar-benar menyelesaikan proses administrasi, unit vertikal DJP turun ke lapangan untuk membantu para wajib pajak.

KPP Pratama Blora, Jawa Tengah misalnya, melakukan kunjungan ke kediaman wajib pajak yang masuk whitelist PPS. Petugas memberikan asistensi dengan menunjukkan tahapan administrasi yang perlu dirampungkan untuk mendapatkan Suket PPS.

Asistensi dilakukan sampai dengan wajib pajak memenuhi syarat untuk memperoleh Suket sehingga proses PPS dinyatakan selesai.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Merespons kedatangan petugas, wajib pajak mengaku terbantu. Salah satu wajib pajak yang masuk dalam whitelist PPS mengaku salah memahami proses PPS yang perlu dijalani. Dia mengira setelah menyetorkan pajak terutang maka proses PPS sudah rampung.

"Namun, ternyata masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilaksanakan secara administrasi," ujar wajib pajak tersebut.

Seperti diketahui, PPS berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Juni 2022. Hingga PPS berakhir, tercatat ada 274.918 wajib pajak yang mengikuti program ini dengan 308.059 surat keterangan diterbitkan.

Secara lebih terperinci, sebanyak 82.456 surat keterangan diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I. Adapun jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan II sebanyak 225.603 surat keterangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan