Ilustrasi.
GROBOGAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi wajib pajak peserta Program Pengampunan Sukarela (PPS) dalam daftar whitelist untuk merampungkan seluruh proses administrasi yang sempat terkendala.
Dikutip dari siaran pers otoritas, ada beberapa wajib pajak yang hingga batas akhir periode PPS (31 Juni 2022) belum sepenuhnya menyelesaikan proses administrasi. Kondisi tersebut membuat wajib pajak yang berkomitmen mengikuti PPS itu belum bisa mendapatkan Surat Keterangan (Suket) keikutsertaan PPS dari DJP.
"DJP membuat kebijakan untuk mengelompokkan wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut sebagai whitelist dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses administrasi PPS sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022," tulis DJP dilansir pajak.go.id, Rabu (31/8/2022).
Guna memastikan wajib pajak whitelist PPS benar-benar menyelesaikan proses administrasi, unit vertikal DJP turun ke lapangan untuk membantu para wajib pajak.
KPP Pratama Blora, Jawa Tengah misalnya, melakukan kunjungan ke kediaman wajib pajak yang masuk whitelist PPS. Petugas memberikan asistensi dengan menunjukkan tahapan administrasi yang perlu dirampungkan untuk mendapatkan Suket PPS.
Asistensi dilakukan sampai dengan wajib pajak memenuhi syarat untuk memperoleh Suket sehingga proses PPS dinyatakan selesai.
Merespons kedatangan petugas, wajib pajak mengaku terbantu. Salah satu wajib pajak yang masuk dalam whitelist PPS mengaku salah memahami proses PPS yang perlu dijalani. Dia mengira setelah menyetorkan pajak terutang maka proses PPS sudah rampung.
"Namun, ternyata masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilaksanakan secara administrasi," ujar wajib pajak tersebut.
Seperti diketahui, PPS berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Juni 2022. Hingga PPS berakhir, tercatat ada 274.918 wajib pajak yang mengikuti program ini dengan 308.059 surat keterangan diterbitkan.
Secara lebih terperinci, sebanyak 82.456 surat keterangan diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I. Adapun jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan II sebanyak 225.603 surat keterangan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.