Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tempat penampungan hasil (TPH) kelapa sawit Desa Lampisi, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Sabtu (7/9/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) kembali mengalami penguatan sehingga berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan harga referensi CPO periode 1-31 Oktober 2024 senilai US$893,64/metric ton (MT) atau naik 6,45% dari periode bulan sebelumnya senilai US$839,53/MT. Dengan perkembangan harga referensi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor CPO menjadi senilai US$74/MT.
"Saat ini, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$74/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar 7,5% dari harga referensi CPO Oktober sebesar US$67,02/MT untuk periode 1-31 Oktober 2024," katanya, dikutip Rabu (2/10/2024).
Isy mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 38/2024. Pada kolom 6 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$74/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Oktober 2024.
Berdasarkan tersebut, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.
Dia menjelaskan peningkatan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh peningkatan, terutama dari India dan China, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.
"Di sisi lain, penurunan produksi menjadi akibat dari kemarau yang panjang," ujarnya.
Isy menambahkan sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Agustus hingga 24 September 2024 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$857,25/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$930,03/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam menembus US$1.040,7/MT.
Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO adalah senilai US$893,64/MT. Penetapan ini juga tercantum dalam Kepmendag 1330/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode 1-31 Oktober 2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.