KAMBOJA

Harga Pupuk Mahal, Petani Minta Tarif Pajak Impor Dipangkas

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Harga Pupuk Mahal, Petani Minta Tarif Pajak Impor Dipangkas

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Komunitas Petani Kamboja (Coalition of Cambodian Farmer Community/CCFC) meminta pemerintah memberikan insentif pembebasan bea masuk dan penurunan pajak impor atas barang yang dibutuhkan sektor pertanian, terutama pupuk.

Presiden CCFC Theng Savoeun mengatakan saat ini para petani tengah kesulitan memperoleh pupuk karena langka dan berharga mahal. Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab kenaikan harga pupuk.

"Saya meminta pemerintah memfasilitasi penurunan pajak impor sehingga harga pupuk tidak mahal di masa pandemi Covid-19 dan tidak makin merugikan petani," katanya, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Savoeun menuturkan pertanian menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi. Menurutnya, pemerintah, terutama Kementerian Pertanian, harus segera melakukan intervensi agar pasokan pupuk tercukupi dengan harga lebih murah.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga dapat membuat kebijakan yang dapat menarik investor atau mendorong industri memproduksi pupuk di dalam negeri. Dengan kebijakan tersebut, ia meyakini stok pupuk akan lebih stabil dan lebih murah.

Petani di Provinsi Tboung Khmum An SaAun menyebut harga pupuk saat pandemi telah naik hampir dua kali lipat. Pada situasi normal, harga pupuk jenis pestisida senilai US$13 atau Rp187.000 untuk satu kontainer, tetapi kini naik menjadi US$23 atau Rp330.000 untuk satu kontainer.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Chim Sophat, petani di provinsi Kratie, menyebut pandemi tidak hanya berdampak pada harga pupuk, tetapi juga menurunkan harga jual produk pertaniannya. Dari lahan pertanian seluas 5 hektare, laba yang didapatkannya tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.

"Sejak Kamboja menghadapi pandemi, kami tak mendapatkan pasar yang baik untuk hasil pertanian," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com.

Sebelumnya, pemerintah membebaskan impor alat-alat pertanian tertentu dari pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk mendukung pertumbuhan sektor pertanian di Kamboja.

Alat pertanian yang dibebaskan dari PPN di antaranya pompa air bermotor dengan kapasitas aliran hingga 8.000 meter kubik per jam. Namun, untuk jenis pompa industri yang lebih besar, PPN tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?