KAMBOJA

Harga Pupuk Mahal, Petani Minta Tarif Pajak Impor Dipangkas

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Harga Pupuk Mahal, Petani Minta Tarif Pajak Impor Dipangkas

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Komunitas Petani Kamboja (Coalition of Cambodian Farmer Community/CCFC) meminta pemerintah memberikan insentif pembebasan bea masuk dan penurunan pajak impor atas barang yang dibutuhkan sektor pertanian, terutama pupuk.

Presiden CCFC Theng Savoeun mengatakan saat ini para petani tengah kesulitan memperoleh pupuk karena langka dan berharga mahal. Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab kenaikan harga pupuk.

"Saya meminta pemerintah memfasilitasi penurunan pajak impor sehingga harga pupuk tidak mahal di masa pandemi Covid-19 dan tidak makin merugikan petani," katanya, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Savoeun menuturkan pertanian menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi. Menurutnya, pemerintah, terutama Kementerian Pertanian, harus segera melakukan intervensi agar pasokan pupuk tercukupi dengan harga lebih murah.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga dapat membuat kebijakan yang dapat menarik investor atau mendorong industri memproduksi pupuk di dalam negeri. Dengan kebijakan tersebut, ia meyakini stok pupuk akan lebih stabil dan lebih murah.

Petani di Provinsi Tboung Khmum An SaAun menyebut harga pupuk saat pandemi telah naik hampir dua kali lipat. Pada situasi normal, harga pupuk jenis pestisida senilai US$13 atau Rp187.000 untuk satu kontainer, tetapi kini naik menjadi US$23 atau Rp330.000 untuk satu kontainer.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Chim Sophat, petani di provinsi Kratie, menyebut pandemi tidak hanya berdampak pada harga pupuk, tetapi juga menurunkan harga jual produk pertaniannya. Dari lahan pertanian seluas 5 hektare, laba yang didapatkannya tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.

"Sejak Kamboja menghadapi pandemi, kami tak mendapatkan pasar yang baik untuk hasil pertanian," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com.

Sebelumnya, pemerintah membebaskan impor alat-alat pertanian tertentu dari pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk mendukung pertumbuhan sektor pertanian di Kamboja.

Alat pertanian yang dibebaskan dari PPN di antaranya pompa air bermotor dengan kapasitas aliran hingga 8.000 meter kubik per jam. Namun, untuk jenis pompa industri yang lebih besar, PPN tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN