KEBIJAKAN FISKAL

Harga Minyak Mentah RI di RAPBN 2025 Disepakati 80-85 Dolar AS/Barel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juni 2024 | 13:30 WIB
Harga Minyak Mentah RI di RAPBN 2025 Disepakati 80-85 Dolar AS/Barel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi VII DPR menyepakati usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan asumsi dasar harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dalam RAPBN 2025, yakni pada rentang US$80 hingga US$85 per barel.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan angka yang diajukan tersebut menggunakan pertimbangan realisasi rata-rata ICP hingga Mei 2024, yakni senilai US$81,67 per barel. Trennya pun cenderung turun.

"Serta berdasarkan proyeksi Polling Reuters dan Short Term Energy Outlook dari United State - Energy Information Administration - Department of Energy, harga minyak dunia pada 2025 diperkirakan pada kisaran US$80,46 hingga US$87,79 per barel," ujar Arifin, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sementara itu, lifting minyak dan gas bumi disetujui sebanyak 1,603 juta hingga 1,652 juta barrel oil equivalent per day (BOEPD). Perinciannya, lifting minyak bumi berada di rentang angka 600.000 hingga 605.000 BOPD dan lifting gas bumi sebanyak 1,003 juta hingga 1,047 juta BOEPD.

Arifin menjelaskan beberapa tahun terakhir produksi migas memang terus menurun, baik secara alamiah maupun yang disebabkan oleh unplanned shutdown di beberapa lapangan. Hal itu mengakibatkan adanya lost of production.

"Sampai dengan Mei 2024 sudah terjadi penurunan sebanyak 172 MMSCFD dan 5.825 BOPD," tambahnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Meski demikian, Arifin menguraikan SKK Migas telah mendorong KKKS untuk terus melakukan kegiatan drilling. Selama 2023 telah dilakukan drilling 950 kali. Selain itu, masih ada 4 strategi utama untuk meningkatkan lifting migas.

Pertama, penerapan strategi improving existing asset value, yaitu melalui peningkatan kegiatan pengeboran dan pengembangan dan mereaktivasi sumur yang telah idle.

Kedua, penerapan transformation of resources to production, atau melalui proses percepatan plan of development (POD) serta percepatan onstream proyek-proyek hulu migas. Ketiga, pelaksanaan EOR dan waterflood.

"Dan strategi terakhir ialah exploration for giant discovery, yaitu dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi di offshore, serta di laut dalam dan Indonesia bagian Timur," ungkap Arifin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP