THAILAND

Harga Minyak Melonjak, Tarif Cukai Bahan Bakar Solar Bakal Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 11:30 WIB
Harga Minyak Melonjak, Tarif Cukai Bahan Bakar Solar Bakal Dipangkas

Ilustrasi. Seorang pekerja membersihkan tumpahan minyak yang disebabkan oleh kebocoran dari pipa bawah laut kedalaman 20 km (12,4 mil) di lepas pantai timur Thailand di pantai Mae Ramphueng di provinsi Rayong, Thailand, Sabtu (29/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun/WSJ/sad.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana memangkas pengenaan cukai atas bahan bakar solar seiring dengan tren harga minyak yang melonjak belakangan ini.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan Kementerian Keuangan saat ini tengah mempertimbangkan penggunaan dana THB500 miliar atau setara dengan Rp221,12 triliun untuk menangani dampak tingginya harga minyak terhadap biaya hidup.

“Kami perlu mempertimbangkan legalitas, apakah pemerintah dapat menghabiskan dana tersebut untuk meringankan beban akibat harga minyak yang tinggi atau tidak,” katanya seperti dikutip dari bangkokpost.com, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Arkhom menyebut sebagian dari dana senilai THB500 miliar tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pemberian insentif cukai solar. Saat ini, lanjutnya, menteri keuangan bersama Menteri Energi Supattanapong Punmeechaow tengah membahas proposal tersebut.

Dia menjelaskan insentif tersebut juga merupakan respons pemerintah terhadap desakan Federasi Industri Thailand yang prihatin dengan situasi harga energi. Mereka meminta pemerintah untuk memotong tagihan listrik dan membatasi harga solar kurang dari THB30 per liter.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan justru mengkhawatirkan dampak dari pemotongan cukai terhadap penerimaan negara. Untuk diketahui, cukai solar merupakan salah satu penyumbang utama kas Negeri Gajah Putih tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tarif cukai solar yang berlaku saat ini adalah THB5,99 per liter. Setiap tahun, cukai solar mampu menyumbang penerimaan hingga mencapai THB144 miliar atau sekitar Rp63,68 triliun terhadap penerimaan negara.

Jika insentif cukai solar diberlakukan, pemerintah memperkirakan pendapatan yang hilang mencapai hingga THB2 miliar atau Rp883,69 miliar per bulan. Untuk itu, Kemenkeu menganjurkan pemerintah untuk mencari sumber pendapatan baru. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN