Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Hamad International Airport, Qatar (Foto: Dohanews)
DOHA, DDTCNews – Pemerintah Qatar akan memungut pajak tambahan baru berupa 'departure charge' terhadap penumpang pesawat yang berangkat dari atau menuju ke Bandara Internasional Hamad (HIA), Doha.
Dalam pernyataan resmi operator HIA, khusus untuk pemberangkatan dari HIA, pajak tersebut mulai berlaku untuk tiket pesawat yang diterbitkan sejak 30 Agustus 2016. Adapun untuk semua jenis perjalanan dimulai 1 Desember 2016.
"Pajak baru itu akan langsung ditambahkan ke harga tiket penumpang dan meliputi semua penerbangan melalui Bandara Hamad termasuk penumpang yang transit dalam periode 24 jam," ungkap operator tersebut, Senin (29/8).
Dalam pernyataannya, setiap penumpang yang meninggalkan maupun transit di Bandara Hamad akan dikenai pajak sebesar 35 riyal, atau sekitar Rp124 ribu.
Pemerintah Qatar juga mengungkapkan dana yang terkumpul dari tambahan pajak tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas infrastruktur bandara sehingga dapat memberikan fasilitas kelas dunia bagi para penumpang.
Pengenaan pajak baru ini ditengarai oleh peristiwa turunnya harga minyak dunia yang masih terjadi hingga saat ini. Hal ini membuat Pemerintah Qatar berusaha mencari tambahan penerimaan untuk menambal pemasukan negara yang kosong.
Sebagai catatan, seperti dilansir Doha News, ada beberapa negara lain yang sudah mengenakan pajak serupa yang dikenal dengan 'exit tax' seperti Australia, Jerman, China, dan Inggris. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.