QATAR

Harga Minyak Anjlok, Qatar Kenakan Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 14:23 WIB
 Harga Minyak Anjlok, Qatar Kenakan Pajak Ini

Hamad International Airport, Qatar (Foto: Dohanews)

DOHA, DDTCNews – Pemerintah Qatar akan memungut pajak tambahan baru berupa 'departure charge' terhadap penumpang pesawat yang berangkat dari atau menuju ke Bandara Internasional Hamad (HIA), Doha.

Dalam pernyataan resmi operator HIA, khusus untuk pemberangkatan dari HIA, pajak tersebut mulai berlaku untuk tiket pesawat yang diterbitkan sejak 30 Agustus 2016. Adapun untuk semua jenis perjalanan dimulai 1 Desember 2016.

"Pajak baru itu akan langsung ditambahkan ke harga tiket penumpang dan meliputi semua penerbangan melalui Bandara Hamad termasuk penumpang yang transit dalam periode 24 jam," ungkap operator tersebut, Senin (29/8).

Baca Juga:
Tekan Biaya Impor dan Investasi, Otoritas Ini Pangkas Tarif Pajak

Dalam pernyataannya, setiap penumpang yang meninggalkan maupun transit di Bandara Hamad akan dikenai pajak sebesar 35 riyal, atau sekitar Rp124 ribu.

Pemerintah Qatar juga mengungkapkan dana yang terkumpul dari tambahan pajak tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas infrastruktur bandara sehingga dapat memberikan fasilitas kelas dunia bagi para penumpang.

Pengenaan pajak baru ini ditengarai oleh peristiwa turunnya harga minyak dunia yang masih terjadi hingga saat ini. Hal ini membuat Pemerintah Qatar berusaha mencari tambahan penerimaan untuk menambal pemasukan negara yang kosong.

Sebagai catatan, seperti dilansir Doha News, ada beberapa negara lain yang sudah mengenakan pajak serupa yang dikenal dengan 'exit tax' seperti Australia, Jerman, China, dan Inggris. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak