PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Tinggi, Sri Mulyani Ungkap Efeknya ke Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2022 | 17:04 WIB
Harga Komoditas Tinggi, Sri Mulyani Ungkap Efeknya ke Penerimaan Pajak

Data yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari sektor yang langsung terpengaruh harga komoditas mengalami kenaikan cukup tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor-sektor yang langsung terpengaruh pergerakan harga komoditas, seperti sawit, batu bara, tembaga, nikel, dan migas, pada Januari—April 2022 mencatatkan pertumbuhan 168,6%.

“Tinggi banget,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan catatan pertumbuhan yang cukup tinggi, porsi penerimaan dari sektor yang langsung terpengaruh harga komoditas mengalami kenaikan. Pada Januari-April 2021, porsinya hanya 12%. Sementara pada 4 bulan tahun ini, porsinya membesar menjadi 21%.

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan performa penerimaan pajak hingga April 2022 tidak hanya dipengaruhi kenaikan harga komoditas. Pasalnya, penerimaan pajak dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas juga tumbuh cukup tinggi, yakni sebesar 38,2%.

Dengan pertumbuhan tersebut, penerimaan dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas masih mendominasi. Namun, porsinya berkurang dari 88% pada tahun lalu menjadi 79% pada tahun ini.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Jadi ya memang kesalip [besaran porsinya] tapi tumbuhnya sangat tinggi 38%. Ini yang menggambarkan bahwa pemulihan ekonomi itu ceritanya cukup kuat antarsektor dan antaregion. Ini ter-capture oleh penerimaan pajak kita,” jelas Sri Mulyani.

Adapun realisasi penerimaan pajak hingga April 2022 tercatat senilai Rp567,7%. Kinerja ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan hingga 51,5% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp374,7 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN