PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Tinggi, Sri Mulyani Ungkap Efeknya ke Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2022 | 17:04 WIB
Harga Komoditas Tinggi, Sri Mulyani Ungkap Efeknya ke Penerimaan Pajak

Data yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari sektor yang langsung terpengaruh harga komoditas mengalami kenaikan cukup tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor-sektor yang langsung terpengaruh pergerakan harga komoditas, seperti sawit, batu bara, tembaga, nikel, dan migas, pada Januari—April 2022 mencatatkan pertumbuhan 168,6%.

“Tinggi banget,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan catatan pertumbuhan yang cukup tinggi, porsi penerimaan dari sektor yang langsung terpengaruh harga komoditas mengalami kenaikan. Pada Januari-April 2021, porsinya hanya 12%. Sementara pada 4 bulan tahun ini, porsinya membesar menjadi 21%.

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan performa penerimaan pajak hingga April 2022 tidak hanya dipengaruhi kenaikan harga komoditas. Pasalnya, penerimaan pajak dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas juga tumbuh cukup tinggi, yakni sebesar 38,2%.

Dengan pertumbuhan tersebut, penerimaan dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas masih mendominasi. Namun, porsinya berkurang dari 88% pada tahun lalu menjadi 79% pada tahun ini.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Jadi ya memang kesalip [besaran porsinya] tapi tumbuhnya sangat tinggi 38%. Ini yang menggambarkan bahwa pemulihan ekonomi itu ceritanya cukup kuat antarsektor dan antaregion. Ini ter-capture oleh penerimaan pajak kita,” jelas Sri Mulyani.

Adapun realisasi penerimaan pajak hingga April 2022 tercatat senilai Rp567,7%. Kinerja ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan hingga 51,5% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp374,7 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?