PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Tinggi, Penerimaan Pajak Diprediksi Sentuh Rp1.485 T

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 13:23 WIB
Harga Komoditas Tinggi, Penerimaan Pajak Diprediksi Sentuh Rp1.485 T

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan penerimaan pajak pada tahun ini akan mencapai Rp1.450 triliun hingga Rp1.485 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa proyeksi penerimaan pajak pada tahun ini didasari oleh membaiknya perekonomian domestik dan kenaikan harga komoditas.

"Kita berharap 2022 ini penerimaan membaik apalagi kepatuhan formal kita dari tahun ke tahun juga menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik," ujar Ihsan, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai perbandingan, pada tahun ini target penerimaan pajak telah ditetapkan senilai Rp1.265 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak pada tahun ini diproyeksikan lebih tinggi 14,6% hingga 17,4% dari target yang telah ditetapkan.

Per bulan April 2022, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai 567,69 triliun atau sudah 44,88% dari target. Pertumbuhannya pun tercatat mencapai 51,49%.

Bila diperinci berdasarkan jenisnya, realisasi PPh nonmigas tercatat mencapai Rp382,84 triliun atau 54,06% dari target. Selanjutnya, realisasi PPh migas juga sudah mencapai Rp30,66 triliun atau 64,8% dari target.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada bulan April saja, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp245 triliun atau tumbuh 67,3%. Hal ini utamanya didorong oleh setoran PPh badan saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan 2021.

Terdapat beberapa Kanwil DJP di sejumlah wilayah yang capaian penerimaan pajaknya sudah mencapai 50% dari target. "Ini yang menyebabkan penerimaan kita jadi sangat tinggi sampai dengan April," ujar Ihsan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?