KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam meminta pemerintah mencari strategi menjaga penerimaan pajak di tengah tren penurunan harga komoditas.

Ecky menilai penerimaan pajak Indonesia memiliki ketergantungan yang besar terhadap komoditas. Dengan kondisi tersebut, penerimaan pajak akan otomatis terdampak ketika harga komoditas mulai turun.

"Pemerintah [perlu] untuk segera menyusun exit strategy dari dampak moderasi komoditas. Sebab, penurunan harga komoditas sangat sensitif terhadap penerimaan negara," katanya, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Ecky mengatakan Indonesia telah sejak lama bergantung pada penerimaan pajak berbasis komoditas. Menurutnya, rasio perpajakan (tax ratio) biasanya melonjak hanya ketika Indonesia mengalami ledakan komoditas seperti pada 2008.

Setelahnya, tax ratio konsisten turun hingga single digit sebesar 9,89% pada 2017, 9,76% pada 2019, dan 8,33% pada 2020 sebagai imbas dari pandemi Covid-19. Meski demikian, tax ratio kemudian kembali meningkat saat harga komoditas melonjak pada masa pemulihan ekonomi.

Merujuk proyeksi World Bank, dia menjelaskan harga berbagai komoditas akan menurun dalam beberapa waktu mendatang. Misalnya harga batu bara, diprediksi akan turun hingga menjadi US$110/metrik ton pada 2025, dari yang sebelumnya mencapai sekitar $334/metrik ton.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kemudian, harga nikel diprediksi turun signifikan menjadi hanya US$18.000/metrik ton pada 2025, dari sekitar US$24.000/metrik ton pada 2022.

"Jika hal ini tidak diantisipasi, penurunan harga komoditas akan memberikan dampak yang lebih dalam terhadap capaian penerimaan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan menyampaikan realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun atau terkontraksi 8,4% (year on year/yoy). Menurutnya, kontraksi penerimaan pajak tersebut salah satunya karena penurunan harga komoditas.

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kontraksi pajak ini dinilai mencerminkan adanya penurunan profitabilitas pelaku usaha pada 2023, terutama pada sektor komoditas.

Kontraksi penerimaan pajak ini berbeda dengan yang terjadi pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2023 mencapai Rp830,29 triliun atau tumbuh 17,69% (yoy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP