KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam meminta pemerintah mencari strategi menjaga penerimaan pajak di tengah tren penurunan harga komoditas.

Ecky menilai penerimaan pajak Indonesia memiliki ketergantungan yang besar terhadap komoditas. Dengan kondisi tersebut, penerimaan pajak akan otomatis terdampak ketika harga komoditas mulai turun.

"Pemerintah [perlu] untuk segera menyusun exit strategy dari dampak moderasi komoditas. Sebab, penurunan harga komoditas sangat sensitif terhadap penerimaan negara," katanya, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ecky mengatakan Indonesia telah sejak lama bergantung pada penerimaan pajak berbasis komoditas. Menurutnya, rasio perpajakan (tax ratio) biasanya melonjak hanya ketika Indonesia mengalami ledakan komoditas seperti pada 2008.

Setelahnya, tax ratio konsisten turun hingga single digit sebesar 9,89% pada 2017, 9,76% pada 2019, dan 8,33% pada 2020 sebagai imbas dari pandemi Covid-19. Meski demikian, tax ratio kemudian kembali meningkat saat harga komoditas melonjak pada masa pemulihan ekonomi.

Merujuk proyeksi World Bank, dia menjelaskan harga berbagai komoditas akan menurun dalam beberapa waktu mendatang. Misalnya harga batu bara, diprediksi akan turun hingga menjadi US$110/metrik ton pada 2025, dari yang sebelumnya mencapai sekitar $334/metrik ton.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Kemudian, harga nikel diprediksi turun signifikan menjadi hanya US$18.000/metrik ton pada 2025, dari sekitar US$24.000/metrik ton pada 2022.

"Jika hal ini tidak diantisipasi, penurunan harga komoditas akan memberikan dampak yang lebih dalam terhadap capaian penerimaan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan menyampaikan realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun atau terkontraksi 8,4% (year on year/yoy). Menurutnya, kontraksi penerimaan pajak tersebut salah satunya karena penurunan harga komoditas.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kontraksi pajak ini dinilai mencerminkan adanya penurunan profitabilitas pelaku usaha pada 2023, terutama pada sektor komoditas.

Kontraksi penerimaan pajak ini berbeda dengan yang terjadi pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2023 mencapai Rp830,29 triliun atau tumbuh 17,69% (yoy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?