KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Kedelai Impor Naik, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Februari 2022 | 06:30 WIB
Harga Kedelai Impor Naik, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi

Pekerja memproduksi tahu di pabrik tahu rumahan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diminta merespons secara serius terkait melambungnya harga kedelai impor. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak terhadap produksi olahan kedelai di dalam negeri, terutama tahu dan tempe.

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menilai kenaikan harga kedelai impor berpotensi ikut mengerek harga jual tahu dan tempe. Oleh karena itu, dia mengatakan pemerintah harus segera melakukan intervensi dan pengelolaan yang baik.

“Kalau pemerintah tidak segera intervensi mengelola dengan baik maka masalah ini akan terus berulang dan hal ini bukan yang pertama tapi untuk yang kesekian kalinya," ujar Slamet, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Menurutnya tahu dan tempe bukan saja masalah kebutuhan pedagang, tapi juga menyangkut kebutuhan rakyat luas. Sudah jadi anggapan umum, asupan gizi masyarakat yang paling murah saat ini adalah tahu dan tempe kedelai.

Lebih lanjut, Slamet meminta pemerintah segera melakukan langkah mitigasi untuk mencegah lonjakan harga pangan. Salah satu solusi yang dia sodorkan adalah merealisasikan pembentukan Badan Pangan Nasional.

"Saya juga heran, masalahnya ada di mana, badan ini belum juga terwujud. Padahal sudah 9 bulan Perpres dikeluarkan Presiden. Apakah Presiden Jokowi perintahnya sudah tidak bertuah, akhirnya diabaikan oleh anak buahnya,” ujar Slamet.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ketua umum Perhimpunan Petani dan Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI) itu memaparkan, data Kementerian Pertanian menyebutkan sekitar 86,4% kebutuhan kedelai di dalam negeri berasal dari impor.

Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor kedelai sebesar 2,48 juta ton dengan nilai 1 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada 2020.

Lebih lanjut, dia bilang ada beberapa hal yang menyebabkan Indonesia harus mengimpor kedelai.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Pertama, produksi dalam negeri yang rendah. Bahkan dalam 1 dekade terakhir, produksi kedelai nasional cenderung menurun dari 907 ribu ton pada 2010 menjadi 424,2 ribu ton pada 2019.

Sementara itu, luas lahan panen yang terus menyusut dari 660,8 ribu hektare pada 2010 menjadi 285,3 ribu hektare pada 2019. Hal ini juga dipengaruhi perubahan fungsi lahan ke sektor nonpertanian.

Kedua, kurang berminatnya produsen tempe terhadap kedelai lokal. Ketiga, petani menganggap budidaya kedelai tidak menguntungkan.

“Berdasarkan data BPS, harga produksi kedelai di tingkat petani rata-rata senilai Rp8.248 per kg. Namun ketika dijual ke konsumen hanya sekitar Rp10.415 per kg," ungkapnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra