KOREA SELATAN

Harga Bir Terus Meroket, Korsel Evaluasi Penentuan Tarif Cukai

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:00 WIB
Harga Bir Terus Meroket, Korsel Evaluasi Penentuan Tarif Cukai

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Akibat melonjaknya harga bir, pemerintah Korea Selatan berencana untuk mengevaluasi ketentuan cukai atas minuman beralkohol.

Berdasarkan data dari Korean Statistical Information Service, harga bir yang dijual di restoran pada Februari 2023 tercatat naik hingga 10,5% secara tahunan. Adapun harga bir di toko swalayan naik hingga 5,9%.

"Kenaikan cukai dapat dijadikan alasan oleh perusahaan minuman beralkohol untuk meningkatkan harga produknya," ujar Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Hyung Ho, dikutip Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Sejak 2020, tarif cukai atas minuman beralkohol ditentukan berdasarkan laju inflasi pada tahun sebelumnya. Makin tinggi inflasi, makin besar tinggi pula kenaikan tarif cukai atas minuman beralkohol pada tahun setelahnya.

Pemerintah berpandangan inflasi yang tinggi akan terus berlanjut bila tarif cukai ditentukan berdasarkan inflasi. Oleh karena itu, kebijakan lain sedang dipertimbangkan agar harga bir pada level konsumen tidak terus meningkat.

"Oleh karena itu, kebijakan cukai yang selama ini dikaitkan dengan inflasi akan dievaluasi," ujar Choo seperti dilansir theinvestor.co.kr.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Bila partai petahana dan oposisi sepakat untuk merevisi ketentuan cukai atas minuman beralkohol, pemerintah berencana untuk tidak mengaitkan tarif cukai dengan inflasi mulai tahun ini.

Untuk diketahui, tarif cukai atas bir tercatat naik sebesar 2,5% pada 2021. Kenaikan tersebut sejalan dengan laju inflasi pada 2020. Pada 2022, tarif cukai atas bir tercatat naik 3,57%, sejalan dengan lonjakan inflasi pada 2021 yang mencapai 5,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol