KOREA SELATAN

Harga Bir Terus Meroket, Korsel Evaluasi Penentuan Tarif Cukai

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:00 WIB
Harga Bir Terus Meroket, Korsel Evaluasi Penentuan Tarif Cukai

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Akibat melonjaknya harga bir, pemerintah Korea Selatan berencana untuk mengevaluasi ketentuan cukai atas minuman beralkohol.

Berdasarkan data dari Korean Statistical Information Service, harga bir yang dijual di restoran pada Februari 2023 tercatat naik hingga 10,5% secara tahunan. Adapun harga bir di toko swalayan naik hingga 5,9%.

"Kenaikan cukai dapat dijadikan alasan oleh perusahaan minuman beralkohol untuk meningkatkan harga produknya," ujar Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Hyung Ho, dikutip Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sejak 2020, tarif cukai atas minuman beralkohol ditentukan berdasarkan laju inflasi pada tahun sebelumnya. Makin tinggi inflasi, makin besar tinggi pula kenaikan tarif cukai atas minuman beralkohol pada tahun setelahnya.

Pemerintah berpandangan inflasi yang tinggi akan terus berlanjut bila tarif cukai ditentukan berdasarkan inflasi. Oleh karena itu, kebijakan lain sedang dipertimbangkan agar harga bir pada level konsumen tidak terus meningkat.

"Oleh karena itu, kebijakan cukai yang selama ini dikaitkan dengan inflasi akan dievaluasi," ujar Choo seperti dilansir theinvestor.co.kr.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bila partai petahana dan oposisi sepakat untuk merevisi ketentuan cukai atas minuman beralkohol, pemerintah berencana untuk tidak mengaitkan tarif cukai dengan inflasi mulai tahun ini.

Untuk diketahui, tarif cukai atas bir tercatat naik sebesar 2,5% pada 2021. Kenaikan tersebut sejalan dengan laju inflasi pada 2020. Pada 2022, tarif cukai atas bir tercatat naik 3,57%, sejalan dengan lonjakan inflasi pada 2021 yang mencapai 5,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra