KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga BBM Naik Picu Inflasi dan Tekan Konsumsi, Ini Kata Kepala BPS

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Harga BBM Naik Picu Inflasi dan Tekan Konsumsi, Ini Kata Kepala BPS

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang diadakan oleh Kemendagri, Selasa (30/8/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selalu diikuti oleh kenaikan inflasi dan perlambatan laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan pola tersebut makin mempertegas pentingnya pengendalian harga BBM dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Pentingnya mengendalikan harga energi menjadi catatan berikutnya dari kita agar tidak memberikan dampak ke inflasi," katanya dalam acara Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang diadakan oleh Kemendagri, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pada 2005, pemerintah meningkatkan harga BBM sebanyak 2 kali, yaitu pada Maret dan Oktober. Harga bensin naik 32,6% pada Maret dan 87,5% pada Oktober. Sementara itu, harga solar naik 27,3% dan 104,8%. Imbasnya, inflasi pada 2005 mencapai 17,11%.

"Akibat kenaikan BBM itu, karena BBM dikonsumsi oleh seluruh sektor maka inflasi kita ada di 17,11%," ujar Margo.

Pada 2013 dan 2014, inflasi tercatat berada pada level 8,38% dan 8,36%. Harga bensin tercatat mengalami kenaikan sebesar 44,4% dan 30,8%. Sementara itu, harga solar mengalami kenaikan 22,2% dan 36,4%.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Bila dicermati, inflasi pada 2013 dan 2014 tidak setinggi inflasi pada 2005. Menurut Margo, inflasi pada 2013 dan 2014 yang rendah disebabkan oleh baiknya sistem bansos kala itu.

"Karena kebijakan bansosnya sudah mulai bagus sehingga dampak inflasi itu bisa ditekan terutama pada kelompok bawah dan rentan mampu diredam dengan bansos," tuturnya.

Selain meningkatkan inflasi pada tahun berjalan, kenaikan BBM juga menurunkan laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada tahun berikutnya. Pada 2006, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 3,2%, lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar 4%.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Pada 2013, 2014, dan 2015, pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara berurutan sebesar 5,43%, 5,15%, dan 4,96%.

"Ini perlu mendapatkan perhatian kita semua, jangan sampai inflasi kita tinggi dan menggerus daya beli masyarakat," jelas Margo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak