KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga BBM Naik, Mendag Klaim Harga Bahan Pokok di Pasaran Masih Stabil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 14:41 WIB
Harga BBM Naik, Mendag Klaim Harga Bahan Pokok di Pasaran Masih Stabil

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (ketiga kiri) didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang-bincang dengan pedagang saat sidak di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Maulana Surya/rwa.

SOLO, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeklaim harga bahan kebutuhan pokok di pasaran masih stabil. Menurutnya, belum terjadi lonjakan harga yang signifikan pascakenaikan harga BBM pada 3 September 2022 lalu.

Kendati begitu, mendag memastikan pemerintah akan terus memantau fluktuasi harga bahan pokok dan memastikan harganya tetap stabil. Hal ini disampaikan Zulkifli Hasan saat meninjau perkembangan harga pangan di Pasar Gede, Solo, Kamis (15/9/2022).

"Kenaikan harga BBM subsidi belum memengaruhi harga barang kebutuhan pokok yang masih stabil," ujar mendag dalam keterangan pers.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Dia menekankan bahwa pemerintah sudah menyiapkan langkah mitigasi terhadap risiko lonjakan harga bahan pokok dan inflasi akibat kenaikan harga BBM. Presiden Joko Widodo (Jokowi), ujarnya, juga telah memerintahkan seluruh kepala daerah untuk 'menambal' biaya transportasi untuk komoditas bahan pokok.

"Jika harga barang kebutuhan pokok beranjak naik, pemerintah daerah menanggung biaya transportasi. Untuk itu, harga barang harus dipantau terus karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Zulkifli.

Khusus Pasar Gede di Solo, ujar mendag, harganya memang terpantau sedikit lebih tinggi dibanding pasar tradisional lain. Hal ini disebabkan status Pasar Gede sebagai pasar tematik yang juga menjadi tujuan wisata. Kendati begitu, harga rata-rata bahan pokok tetap terpantau stabil.

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Kemendag mencatat, pada pertengahan September ini beberapa bahan pokok justru terpantau mengalami penurunan harga seperti telur ayam, bawang merah, dan cabai.

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga rata-rata minyak goreng curah senilai Rp14.600 per liter. Kemudian, minyak goreng kemasan bermerek tercatat bertahan di harga Rp20.950 per liter, daging sapi kualitas 2 Rp127.750 per kg, dan gula pasir di harga Rp12.500 per kg. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN