PRANCIS

Harga BBM Melambung, Pemerintah Gelontorkan Insentif untuk Karyawan

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 02 Februari 2022 | 18:00 WIB
Harga BBM Melambung, Pemerintah Gelontorkan Insentif untuk Karyawan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis berencana memberikan pengurangan pajak atas perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan atau dinas. Insentif hanya diberikan atas perjalanan sehubungan dengan pekerjaan yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diambil sebagai kompensasi atas dinaikkannya tarif pajak atas bahan bakar.

Perdana Menteri Prancis Jean Castex menyampaikan insentif yang diberikan akan diukur berdasarkan jarak tempuh kendaraan. Adapun pengurangan pajak yang diberikan nanti sebesar 10%.

“Kenaikan harga [bahan bakar] telah kami pantau selama beberapa hari terakhir dan menuntut [kami] untuk melakukan sesuatu, khususnya bagi masyarakat yang banyak berkendara,” ujar Castex, dalam Tax Notes International, dikutip Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sebagian besar pekerja di Prancis memilih pengurangan dengan tarif tetap 10% dari penghasilan kena pajaknya untuk menutup biaya perjalanannya. Wajib pajak juga memiliki pilihan untuk mengurangkan biaya berkendara sehubungan dengan pekerjaan sesuai dengan jumlah sebenarnya.

Selain menggunakan angka sebenarnya, wajib pajak juga dapat menghitung berdasarkan tabel dari tarif yang telah ditetapkan. Metode ini dihitung berdasarkan jarak tempuh dalam kilo meter serta jumlah bahan bakar yang dihabiskan kendaraan.

Pemerintah menyampaikan jika rata-rata wajib pajak akan mendapat manfaat pajak ini sebesar €150. Secara total, insentif yang diberikan akan mengurangi pendapatan pajak sebesar €400 juta setahun.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Isu tentang pajak yang berkaitan dengan perjalanan dinas sudah menjadi kontroversi dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai penolakan muncul saat pemerintah berencana menaikkan pajak bahan bakar dalam rancangan anggaran 2019.

Rencana tersebut akhirnya tak terealisasikan pada rancangan anggaran. Pemerintah bahkan mengumumkan rencananya untuk memangkas penerimaan pajak hingga €27 miliar dalam 5 tahun mendatang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN