PRANCIS

Harga BBM Melambung, Pemerintah Gelontorkan Insentif untuk Karyawan

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 02 Februari 2022 | 18:00 WIB
Harga BBM Melambung, Pemerintah Gelontorkan Insentif untuk Karyawan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis berencana memberikan pengurangan pajak atas perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan atau dinas. Insentif hanya diberikan atas perjalanan sehubungan dengan pekerjaan yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diambil sebagai kompensasi atas dinaikkannya tarif pajak atas bahan bakar.

Perdana Menteri Prancis Jean Castex menyampaikan insentif yang diberikan akan diukur berdasarkan jarak tempuh kendaraan. Adapun pengurangan pajak yang diberikan nanti sebesar 10%.

“Kenaikan harga [bahan bakar] telah kami pantau selama beberapa hari terakhir dan menuntut [kami] untuk melakukan sesuatu, khususnya bagi masyarakat yang banyak berkendara,” ujar Castex, dalam Tax Notes International, dikutip Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebagian besar pekerja di Prancis memilih pengurangan dengan tarif tetap 10% dari penghasilan kena pajaknya untuk menutup biaya perjalanannya. Wajib pajak juga memiliki pilihan untuk mengurangkan biaya berkendara sehubungan dengan pekerjaan sesuai dengan jumlah sebenarnya.

Selain menggunakan angka sebenarnya, wajib pajak juga dapat menghitung berdasarkan tabel dari tarif yang telah ditetapkan. Metode ini dihitung berdasarkan jarak tempuh dalam kilo meter serta jumlah bahan bakar yang dihabiskan kendaraan.

Pemerintah menyampaikan jika rata-rata wajib pajak akan mendapat manfaat pajak ini sebesar €150. Secara total, insentif yang diberikan akan mengurangi pendapatan pajak sebesar €400 juta setahun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Isu tentang pajak yang berkaitan dengan perjalanan dinas sudah menjadi kontroversi dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai penolakan muncul saat pemerintah berencana menaikkan pajak bahan bakar dalam rancangan anggaran 2019.

Rencana tersebut akhirnya tak terealisasikan pada rancangan anggaran. Pemerintah bahkan mengumumkan rencananya untuk memangkas penerimaan pajak hingga €27 miliar dalam 5 tahun mendatang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra