Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis berencana memberikan pengurangan pajak atas perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan atau dinas. Insentif hanya diberikan atas perjalanan sehubungan dengan pekerjaan yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diambil sebagai kompensasi atas dinaikkannya tarif pajak atas bahan bakar.
Perdana Menteri Prancis Jean Castex menyampaikan insentif yang diberikan akan diukur berdasarkan jarak tempuh kendaraan. Adapun pengurangan pajak yang diberikan nanti sebesar 10%.
“Kenaikan harga [bahan bakar] telah kami pantau selama beberapa hari terakhir dan menuntut [kami] untuk melakukan sesuatu, khususnya bagi masyarakat yang banyak berkendara,” ujar Castex, dalam Tax Notes International, dikutip Rabu (2/2/2022).
Sebagian besar pekerja di Prancis memilih pengurangan dengan tarif tetap 10% dari penghasilan kena pajaknya untuk menutup biaya perjalanannya. Wajib pajak juga memiliki pilihan untuk mengurangkan biaya berkendara sehubungan dengan pekerjaan sesuai dengan jumlah sebenarnya.
Selain menggunakan angka sebenarnya, wajib pajak juga dapat menghitung berdasarkan tabel dari tarif yang telah ditetapkan. Metode ini dihitung berdasarkan jarak tempuh dalam kilo meter serta jumlah bahan bakar yang dihabiskan kendaraan.
Pemerintah menyampaikan jika rata-rata wajib pajak akan mendapat manfaat pajak ini sebesar €150. Secara total, insentif yang diberikan akan mengurangi pendapatan pajak sebesar €400 juta setahun.
Isu tentang pajak yang berkaitan dengan perjalanan dinas sudah menjadi kontroversi dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai penolakan muncul saat pemerintah berencana menaikkan pajak bahan bakar dalam rancangan anggaran 2019.
Rencana tersebut akhirnya tak terealisasikan pada rancangan anggaran. Pemerintah bahkan mengumumkan rencananya untuk memangkas penerimaan pajak hingga €27 miliar dalam 5 tahun mendatang. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.