PENERIMAAN PAJAK

Harga Batu Bara Melesat, Setoran Pajak Moncer

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Desember 2021 | 06:00 WIB
Harga Batu Bara Melesat, Setoran Pajak Moncer

Ilustrasi penambangan batu bara. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tren kenaikan harga batu bara telah memberikan kontribusi besar terhadap setoran pajak, terutama dari PPN, dalam tahun berjalan ini.

Kemenkeu menyebut setoran pajak sektor pertambangan meningkat pesat dalam tahun berjalan ini. Pesatnya permintaan batu bara membuat harga batu bara dan setoran PPN dari penjualan komoditas ikut melejit.

Pada November 2021, harga batu bara acuan sudah mencapai US$215,01 per ton, tertinggi dalam 2 tahun terakhir. Angka tersebut juga 2 kali lipat lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga pada Juni 2021.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Hal ini berdampak pada terdongkraknya penerimaan PPN dalam negeri pada bulan November 2021 sebesar Rp918,88 miliar," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Desember 2021, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Untuk diketahui, penyerahan batu bara mulai dipungut PPN seiring dengan berlakunya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undan tersebut menghapus batu bara dari jenis barang yang dikecualikan dari PPN.

"Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara," bunyi Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN yang diubah dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Setelah sempat tertekan sangat dalam pada tahun lalu, setoran pajak dari sektor pertambangan per November 2021 mampu tumbuh hingga 59,1%. Sektor pertambangan memberikan kontribusi sebesar 4,7% terhadap penerimaan pajak.

Saat ini, realisasi penerimaan pajak per November 2021 mencapai Rp1.082,56 triliun atau 88,04% dari target 2021 senilai Rp1.229,58 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?