REFORMASI PERPAJAKAN

Harapan Adanya PSIAP, DJP: Potensi Sengketa Pajak Berkurang

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Januari 2024 | 18:30 WIB
Harapan Adanya PSIAP, DJP: Potensi Sengketa Pajak Berkurang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) diharapkan memberi manfaat bagi wajib pajak dan fiskus.

PSIAP diharapkan mampu memberi kemudahan pemanfaatan sistem perpajakan bagi aparat pajak dan wajib pajak, keandalan sistem informasi, integrasi seluruh proses bisnis di Ditjen Pajak (DJP) menjadi satu sistem utuh, akurasi data berkualitas, serta jaminan kepastian hukum kepada semua pengguna.

“Dari sisi wajib pajak, PSIAP memberi manfaat berupa layanan berkualitas, potensi sengketa yang berkurang, biaya kepatuhan yang lebih rendah, serta layanan digital yang lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Laporan Tahunan DJP 2022.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain itu, dengan dukungan aplikasi yang terintegrasi, PSIAP diharapkan bisa mempermudah tugas pegawai DJP. Hal ini dilakukan dengan pengurangan skema pekerjaan manual sehingga berimbas pada peningkatan produktivitas.

“Dengan demikian, kehadiran PSIAP akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, dan kepercayaan publik, serta mendorong kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan,” imbuh Suryo.

Adapun pada 2021, DJP dan para pemangku kepentingan telah menyelesaikan penyusunan high-level design dan detailed design proses bisnis coretax administration system (CTAS). Kemudian, pengembangan modul sistem coretax telah selesai 2022.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Fokus kegiatan pada 2023 adalah penyelesaian pelatihan, testing, serta sosialisasi dan edukasi kepada unit kantor dan pegawai DJP. Sumber daya yang dimiliki DJP akan dipersiapkan untuk menyongsong implementasi SIAP atau CTAS pada 2024.

Seperti diketahui, implementasi CTAS akan dilakukan pada pertengahan 2024. Sejalan dengan hal itu, implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP 16 digit mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?