REFORMASI PERPAJAKAN

Harapan Adanya PSIAP, DJP: Potensi Sengketa Pajak Berkurang

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Januari 2024 | 18:30 WIB
Harapan Adanya PSIAP, DJP: Potensi Sengketa Pajak Berkurang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) diharapkan memberi manfaat bagi wajib pajak dan fiskus.

PSIAP diharapkan mampu memberi kemudahan pemanfaatan sistem perpajakan bagi aparat pajak dan wajib pajak, keandalan sistem informasi, integrasi seluruh proses bisnis di Ditjen Pajak (DJP) menjadi satu sistem utuh, akurasi data berkualitas, serta jaminan kepastian hukum kepada semua pengguna.

“Dari sisi wajib pajak, PSIAP memberi manfaat berupa layanan berkualitas, potensi sengketa yang berkurang, biaya kepatuhan yang lebih rendah, serta layanan digital yang lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Laporan Tahunan DJP 2022.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Selain itu, dengan dukungan aplikasi yang terintegrasi, PSIAP diharapkan bisa mempermudah tugas pegawai DJP. Hal ini dilakukan dengan pengurangan skema pekerjaan manual sehingga berimbas pada peningkatan produktivitas.

“Dengan demikian, kehadiran PSIAP akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, dan kepercayaan publik, serta mendorong kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan,” imbuh Suryo.

Adapun pada 2021, DJP dan para pemangku kepentingan telah menyelesaikan penyusunan high-level design dan detailed design proses bisnis coretax administration system (CTAS). Kemudian, pengembangan modul sistem coretax telah selesai 2022.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Fokus kegiatan pada 2023 adalah penyelesaian pelatihan, testing, serta sosialisasi dan edukasi kepada unit kantor dan pegawai DJP. Sumber daya yang dimiliki DJP akan dipersiapkan untuk menyongsong implementasi SIAP atau CTAS pada 2024.

Seperti diketahui, implementasi CTAS akan dilakukan pada pertengahan 2024. Sejalan dengan hal itu, implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP 16 digit mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu