KABUPATEN TANGERANG

Hanya September! Tangerang Gelar Pemutihan PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 September 2022 | 09:30 WIB
Hanya September! Tangerang Gelar Pemutihan PBB

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten memberikan fasilitas pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) pada bulan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengatakan pemutihan digelar hanya selama 1 bulan hingga akhir September 2022.

"Masyarakat hanya membayar pokoknya saja tanpa harus membayar dendanya dan denda pajak ini akan hilang secara otomatis walaupun dilakukan pembayaran di seluruh gerai pajak dan juga di beberapa minimarket yang ada di seluruh Indonesia," ujar Slamet, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, aplikasi dompet digital yakni Gopay, Ovo, dan Linkaja, serta minimarket yakni Alfamart dan Indomaret.

Pemutihan denda PBB diberikan guna meringankan beban masyarakat pascakenaikan harga BBM bersubsidi.

"Ayo segera manfaatkan kesempatan ini. Dengan membayar pajak, aset kita dapat terjaga dan terhindar dari pemblokiran PBB," ujar Slamet seperti dilansir fin.co.id.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Tak hanya PBB, Bapenda Kabupaten Tangerang juga menggelar pemutihan atas denda pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak air tanah.

Pemutihan diberikan atas seluruh masa pajak sepanjang wajib pajak melakukan pembayaran pada September 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan