KABUPATEN TANGERANG

Hanya September! Tangerang Gelar Pemutihan PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 September 2022 | 09:30 WIB
Hanya September! Tangerang Gelar Pemutihan PBB

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten memberikan fasilitas pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) pada bulan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengatakan pemutihan digelar hanya selama 1 bulan hingga akhir September 2022.

"Masyarakat hanya membayar pokoknya saja tanpa harus membayar dendanya dan denda pajak ini akan hilang secara otomatis walaupun dilakukan pembayaran di seluruh gerai pajak dan juga di beberapa minimarket yang ada di seluruh Indonesia," ujar Slamet, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, aplikasi dompet digital yakni Gopay, Ovo, dan Linkaja, serta minimarket yakni Alfamart dan Indomaret.

Pemutihan denda PBB diberikan guna meringankan beban masyarakat pascakenaikan harga BBM bersubsidi.

"Ayo segera manfaatkan kesempatan ini. Dengan membayar pajak, aset kita dapat terjaga dan terhindar dari pemblokiran PBB," ujar Slamet seperti dilansir fin.co.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tak hanya PBB, Bapenda Kabupaten Tangerang juga menggelar pemutihan atas denda pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak air tanah.

Pemutihan diberikan atas seluruh masa pajak sepanjang wajib pajak melakukan pembayaran pada September 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?