PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Hanya Andalkan Sistem Online, Potensi Pajak Hilang Rp1 Miliar/Hari

Dian Kurniati | Rabu, 27 Mei 2020 | 15:20 WIB
Hanya Andalkan Sistem Online, Potensi Pajak Hilang Rp1 Miliar/Hari

Ilustrasi. (DDTC)

TANJUNG PINANG, DDTCNews—Pemprov Kepulauan Riau mencatat penurunan penerimaan pajak yang drastis akibat terhentinya layanan tatap muka dengan wajib pajak akibat pandemi virus Corona.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan penerapan sistem pembayaran pajak online oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tidak mampu memenuhi ekspektasi Pemprov.

"Pada kondisi normal, kita mendapatkan penerimaan Rp1,4 miliar. Namun saat ini, kita hanya menerima Rp300 sampai Rp400 juta per hari, atau hilang sekitar Rp1 miliar per hari," katanya, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menurut Arif, penurunan penerimaan pajak tersebut disebabkan tingkat pemahaman warga membayar pajak secara online masih rendah. Dengan kata lain, pembayaran pajak online hanya dilakukan oleh wajib pajak yang telah melek teknologi.

Menyikapi situasi tersebut, lanjut Arif, Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri akan membuka kembali pelayanan tatap muka pada 2 Juni 2020. Dia berharap penerimaan pajak bisa kembali meningkat.

“Kami berharap dengan dibukanya pelayanan pajak offline itu nanti, tingkat kesadaran meningkat dan berpengaruh pada pendapatan asli daerah Kepri,” ujarnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ditanya soal realisasi penerimaan pajak, Arif mengaku belum menerima data terbaru. Namun ia berkata akan segera menjadwalkan rapat bersama Kepala BP2RD Kepri untuk membahas penurunan penerimaan pajak tersebut.

Saat ini, lanjutnya, kondisi keuangan Provinsi Kepri sedang sulit akibat pandemi Corona. Selain penerimaan pajak menyusut, dana perimbangan dari Pemerintah pusat juga berkurang cukup signifikan.

Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua menilai menurunnya penerimaan pajak daerah di Kepri juga disebabkan kebijakan penundaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Februari 2020 hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Artinya jika masyarakat banyak menunda membayar, otomatis penerimaan pajak menyusut tajam,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri Reni Yusneli menyebut pelayanan Samsat akan kembali dibuka pada 2 Juni 2020 mendatang, lebih cepat dari rencana awal 8 Juni 2020.

“Kami sudah menyiapkan aplikasi online untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, tetapi kami menemukan keluhan dari masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan aplikasi tersebut,” tutur Reni dilansir dari Pinang Batampos.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Tahun ini, Provinsi Kepri menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,2 triliun. Proyeksi tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp1,1 triliun dan sumber pendapatan lainnya Rp100 miliar.

Penerimaan itu terdiri dari PKB senilai Rp428 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor Rp267 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor senilai Rp328 miliar, pajak air permukaan Rp900 juta dan retribusi daerah senilai Rp767 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya