PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Hanya Andalkan Sistem Online, Potensi Pajak Hilang Rp1 Miliar/Hari

Dian Kurniati | Rabu, 27 Mei 2020 | 15:20 WIB
Hanya Andalkan Sistem Online, Potensi Pajak Hilang Rp1 Miliar/Hari

Ilustrasi. (DDTC)

TANJUNG PINANG, DDTCNews—Pemprov Kepulauan Riau mencatat penurunan penerimaan pajak yang drastis akibat terhentinya layanan tatap muka dengan wajib pajak akibat pandemi virus Corona.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan penerapan sistem pembayaran pajak online oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tidak mampu memenuhi ekspektasi Pemprov.

"Pada kondisi normal, kita mendapatkan penerimaan Rp1,4 miliar. Namun saat ini, kita hanya menerima Rp300 sampai Rp400 juta per hari, atau hilang sekitar Rp1 miliar per hari," katanya, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Arif, penurunan penerimaan pajak tersebut disebabkan tingkat pemahaman warga membayar pajak secara online masih rendah. Dengan kata lain, pembayaran pajak online hanya dilakukan oleh wajib pajak yang telah melek teknologi.

Menyikapi situasi tersebut, lanjut Arif, Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri akan membuka kembali pelayanan tatap muka pada 2 Juni 2020. Dia berharap penerimaan pajak bisa kembali meningkat.

“Kami berharap dengan dibukanya pelayanan pajak offline itu nanti, tingkat kesadaran meningkat dan berpengaruh pada pendapatan asli daerah Kepri,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ditanya soal realisasi penerimaan pajak, Arif mengaku belum menerima data terbaru. Namun ia berkata akan segera menjadwalkan rapat bersama Kepala BP2RD Kepri untuk membahas penurunan penerimaan pajak tersebut.

Saat ini, lanjutnya, kondisi keuangan Provinsi Kepri sedang sulit akibat pandemi Corona. Selain penerimaan pajak menyusut, dana perimbangan dari Pemerintah pusat juga berkurang cukup signifikan.

Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua menilai menurunnya penerimaan pajak daerah di Kepri juga disebabkan kebijakan penundaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Februari 2020 hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Artinya jika masyarakat banyak menunda membayar, otomatis penerimaan pajak menyusut tajam,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri Reni Yusneli menyebut pelayanan Samsat akan kembali dibuka pada 2 Juni 2020 mendatang, lebih cepat dari rencana awal 8 Juni 2020.

“Kami sudah menyiapkan aplikasi online untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, tetapi kami menemukan keluhan dari masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan aplikasi tersebut,” tutur Reni dilansir dari Pinang Batampos.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Tahun ini, Provinsi Kepri menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,2 triliun. Proyeksi tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp1,1 triliun dan sumber pendapatan lainnya Rp100 miliar.

Penerimaan itu terdiri dari PKB senilai Rp428 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor Rp267 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor senilai Rp328 miliar, pajak air permukaan Rp900 juta dan retribusi daerah senilai Rp767 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN