PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Hanya Andalkan Sistem Online, Potensi Pajak Hilang Rp1 Miliar/Hari

Dian Kurniati | Rabu, 27 Mei 2020 | 15:20 WIB
Hanya Andalkan Sistem Online, Potensi Pajak Hilang Rp1 Miliar/Hari

Ilustrasi. (DDTC)

TANJUNG PINANG, DDTCNews—Pemprov Kepulauan Riau mencatat penurunan penerimaan pajak yang drastis akibat terhentinya layanan tatap muka dengan wajib pajak akibat pandemi virus Corona.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan penerapan sistem pembayaran pajak online oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tidak mampu memenuhi ekspektasi Pemprov.

"Pada kondisi normal, kita mendapatkan penerimaan Rp1,4 miliar. Namun saat ini, kita hanya menerima Rp300 sampai Rp400 juta per hari, atau hilang sekitar Rp1 miliar per hari," katanya, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Menurut Arif, penurunan penerimaan pajak tersebut disebabkan tingkat pemahaman warga membayar pajak secara online masih rendah. Dengan kata lain, pembayaran pajak online hanya dilakukan oleh wajib pajak yang telah melek teknologi.

Menyikapi situasi tersebut, lanjut Arif, Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri akan membuka kembali pelayanan tatap muka pada 2 Juni 2020. Dia berharap penerimaan pajak bisa kembali meningkat.

“Kami berharap dengan dibukanya pelayanan pajak offline itu nanti, tingkat kesadaran meningkat dan berpengaruh pada pendapatan asli daerah Kepri,” ujarnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Ditanya soal realisasi penerimaan pajak, Arif mengaku belum menerima data terbaru. Namun ia berkata akan segera menjadwalkan rapat bersama Kepala BP2RD Kepri untuk membahas penurunan penerimaan pajak tersebut.

Saat ini, lanjutnya, kondisi keuangan Provinsi Kepri sedang sulit akibat pandemi Corona. Selain penerimaan pajak menyusut, dana perimbangan dari Pemerintah pusat juga berkurang cukup signifikan.

Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua menilai menurunnya penerimaan pajak daerah di Kepri juga disebabkan kebijakan penundaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Februari 2020 hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

“Artinya jika masyarakat banyak menunda membayar, otomatis penerimaan pajak menyusut tajam,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri Reni Yusneli menyebut pelayanan Samsat akan kembali dibuka pada 2 Juni 2020 mendatang, lebih cepat dari rencana awal 8 Juni 2020.

“Kami sudah menyiapkan aplikasi online untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, tetapi kami menemukan keluhan dari masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan aplikasi tersebut,” tutur Reni dilansir dari Pinang Batampos.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Tahun ini, Provinsi Kepri menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,2 triliun. Proyeksi tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp1,1 triliun dan sumber pendapatan lainnya Rp100 miliar.

Penerimaan itu terdiri dari PKB senilai Rp428 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor Rp267 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor senilai Rp328 miliar, pajak air permukaan Rp900 juta dan retribusi daerah senilai Rp767 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini