PELAPORAN SPT

Hanya 4% SPT Tahunan yang Dilaporkan Secara Manual

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Maret 2021 | 19:51 WIB
Hanya 4% SPT Tahunan yang Dilaporkan Secara Manual

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sekitar 96% pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan secara elektronik atau online.

Berdasarkan pada data Ditjen Pajak (DJP), hingga Senin (8/3/2021) pagi, jumlah SPT yang masuk sebanyak 5,15 juta. Jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 5,98 juta SPT, ada penurunan sekitar 13,9%.

“Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dari jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk, hanya sebanyak 194.836 atau sekitar 4% yang disampaikan secara manual. Mayoritas atau sekitar 96% disampaikan secara elektronik melalui e-filing ASP, e-filing DJP, e-form, dan e-SPT. Porsi ini tidak banyak berubah dari periode yang sama tahun lalu.

Otoritas kembali mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari sejumlah kendala teknis. Simak ‘Hari Ini Lapor SPT Tahunan, Begini Pesan Sri Mulyani untuk Wajib Pajak’.

Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login pada pojok kanan laman tersebut. Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau direct message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja. Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke [email protected] untuk informasi pajak, surel [email protected] untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) pukul 08.00 – 16.00.

Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan meng-input data NPWP, EFIN, dan email. Wajib pajak yang mengalami kendala pelaporan SPT juga dapat menghubungi saluran-saluran tersebut untuk mendapatkan solusinya.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

DJP akan terus berupaya melakukan berbagai pembenahan melalui reformasi perpajakan sehingga tingkat kepatuhan penyampaian SPT diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya.

“Untuk setiap wajib pajak yang melakukan pelaporan, diharapkan dapat menyampaikan secara fair dan proper sebagai bentuk manifestasi wajib pajak yang turut menjaga integritas pegawai pajak,” imbuh Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN