KABUPATEN BATOLA

Hanya 3 Pengusaha dari Ratusan Titik Sarang Walet yang Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 13:56 WIB
Hanya 3 Pengusaha dari Ratusan Titik Sarang Walet yang Setor Pajak

Ilustrasi. 

MARABAHAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batola berencana untuk menggandeng kejaksaan. Upaya ini dianggap perlu dilakukan karena dari 792 sarang burung walet, hanya 3 pengusaha yang membayar pajak.

Kabid Retribusi dan Pajak Daerah BPPRD Kabupaten Batola Ali Akbar mengatakan pemerintah kabupaten masih perlu berdiskusi lebih lanjut terkait sinergi dengan kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha sarang burung walet.

“Kami memang ada rencana untuk menggandeng Kejaksaan, tapi perlu didiskusikan lebih lanjut. Padahal, pajak ini sudah memiliki aturan hukum [pasal 47 Perda 10/2011 tentang Pajak Daerah] dengan menerapkan 10%. Sayangnya hanya 3 pengusaha yang membayar pajak,” katanya di Kuripan, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Petugas pemungut pajak sarang burung walet yang berjumlah tidak banyak juga menjadi penyebab minimnya kepatuhan dan penerimaan pajaknya. Minimnya pengusaha sarang burung walet membuat realisasi penerimaan pajak dari sektor ini hanya tercatat Rp360.000 per tahun.

Nominal pajak tersebut pun dianggap tidak sebanding dengan 792 lokasi sarang burung walet yang diklaim BPPRD berpotensi sangat besar jika seluruh sarang burung walet memiliki izin, pengusaha patuh, dan petugas pemungutnya pun lebih banyak.

Lebih lanjut Ali menjelaskan berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari 792 lokasi sarang burung walet, hanya sekitar 80 lokasi memiliki izin operasional atau hanya 9,9% saja.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Padahal, menurutnya, BPPRD telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Batola terkait perizinan dan pemberlakuan pajak pada sektor usaha tersebut. Kabarnya 25 pengusaha dari 5 kecamatan hadir dalam sosialisasi ini.

Namun, dari sosialisasi tersebut, beberapa pengusaha sarang burung walet mengaku bersedia membayar pajak asalkan ada imbal balik dari Pemkab Batola. Imbal balik tersebut berupa pelatihan peternakan walet.

“Para pengusaha ingin disuguhi sesuatu seperti pelatihan peternakan walet terlebih dulu sebelum mereka bersedia untuk membayar pajak atas usahanya,” pungkasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT