KABUPATEN BATOLA

Hanya 3 Pengusaha dari Ratusan Titik Sarang Walet yang Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 13:56 WIB
Hanya 3 Pengusaha dari Ratusan Titik Sarang Walet yang Setor Pajak

Ilustrasi. 

MARABAHAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batola berencana untuk menggandeng kejaksaan. Upaya ini dianggap perlu dilakukan karena dari 792 sarang burung walet, hanya 3 pengusaha yang membayar pajak.

Kabid Retribusi dan Pajak Daerah BPPRD Kabupaten Batola Ali Akbar mengatakan pemerintah kabupaten masih perlu berdiskusi lebih lanjut terkait sinergi dengan kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha sarang burung walet.

“Kami memang ada rencana untuk menggandeng Kejaksaan, tapi perlu didiskusikan lebih lanjut. Padahal, pajak ini sudah memiliki aturan hukum [pasal 47 Perda 10/2011 tentang Pajak Daerah] dengan menerapkan 10%. Sayangnya hanya 3 pengusaha yang membayar pajak,” katanya di Kuripan, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Petugas pemungut pajak sarang burung walet yang berjumlah tidak banyak juga menjadi penyebab minimnya kepatuhan dan penerimaan pajaknya. Minimnya pengusaha sarang burung walet membuat realisasi penerimaan pajak dari sektor ini hanya tercatat Rp360.000 per tahun.

Nominal pajak tersebut pun dianggap tidak sebanding dengan 792 lokasi sarang burung walet yang diklaim BPPRD berpotensi sangat besar jika seluruh sarang burung walet memiliki izin, pengusaha patuh, dan petugas pemungutnya pun lebih banyak.

Lebih lanjut Ali menjelaskan berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari 792 lokasi sarang burung walet, hanya sekitar 80 lokasi memiliki izin operasional atau hanya 9,9% saja.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Padahal, menurutnya, BPPRD telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Batola terkait perizinan dan pemberlakuan pajak pada sektor usaha tersebut. Kabarnya 25 pengusaha dari 5 kecamatan hadir dalam sosialisasi ini.

Namun, dari sosialisasi tersebut, beberapa pengusaha sarang burung walet mengaku bersedia membayar pajak asalkan ada imbal balik dari Pemkab Batola. Imbal balik tersebut berupa pelatihan peternakan walet.

“Para pengusaha ingin disuguhi sesuatu seperti pelatihan peternakan walet terlebih dulu sebelum mereka bersedia untuk membayar pajak atas usahanya,” pungkasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan