KABUPATEN BATOLA

Hanya 3 Pengusaha dari Ratusan Titik Sarang Walet yang Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 13:56 WIB
Hanya 3 Pengusaha dari Ratusan Titik Sarang Walet yang Setor Pajak

Ilustrasi. 

MARABAHAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batola berencana untuk menggandeng kejaksaan. Upaya ini dianggap perlu dilakukan karena dari 792 sarang burung walet, hanya 3 pengusaha yang membayar pajak.

Kabid Retribusi dan Pajak Daerah BPPRD Kabupaten Batola Ali Akbar mengatakan pemerintah kabupaten masih perlu berdiskusi lebih lanjut terkait sinergi dengan kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha sarang burung walet.

“Kami memang ada rencana untuk menggandeng Kejaksaan, tapi perlu didiskusikan lebih lanjut. Padahal, pajak ini sudah memiliki aturan hukum [pasal 47 Perda 10/2011 tentang Pajak Daerah] dengan menerapkan 10%. Sayangnya hanya 3 pengusaha yang membayar pajak,” katanya di Kuripan, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Petugas pemungut pajak sarang burung walet yang berjumlah tidak banyak juga menjadi penyebab minimnya kepatuhan dan penerimaan pajaknya. Minimnya pengusaha sarang burung walet membuat realisasi penerimaan pajak dari sektor ini hanya tercatat Rp360.000 per tahun.

Nominal pajak tersebut pun dianggap tidak sebanding dengan 792 lokasi sarang burung walet yang diklaim BPPRD berpotensi sangat besar jika seluruh sarang burung walet memiliki izin, pengusaha patuh, dan petugas pemungutnya pun lebih banyak.

Lebih lanjut Ali menjelaskan berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari 792 lokasi sarang burung walet, hanya sekitar 80 lokasi memiliki izin operasional atau hanya 9,9% saja.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Padahal, menurutnya, BPPRD telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Batola terkait perizinan dan pemberlakuan pajak pada sektor usaha tersebut. Kabarnya 25 pengusaha dari 5 kecamatan hadir dalam sosialisasi ini.

Namun, dari sosialisasi tersebut, beberapa pengusaha sarang burung walet mengaku bersedia membayar pajak asalkan ada imbal balik dari Pemkab Batola. Imbal balik tersebut berupa pelatihan peternakan walet.

“Para pengusaha ingin disuguhi sesuatu seperti pelatihan peternakan walet terlebih dulu sebelum mereka bersedia untuk membayar pajak atas usahanya,” pungkasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian