ANGGARAN PEMERINTAH

Hampir Habis, Pagu Insentif Pajak Tahun Ini Tidak Akan Ditambah

Dian Kurniati | Jumat, 01 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Hampir Habis, Pagu Insentif Pajak Tahun Ini Tidak Akan Ditambah

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan menambah pagu insentif perpajakan pada program pemulihan ekonomi nasional senilai Rp62,83 triliun meski hampir habis dimanfaatkan dunia usaha.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pagu tidak perlu ditambah karena pemerintah dapat merelokasi anggaran dari pos stimulus lainnya. Untuk itu, ia mendorong dunia usaha untuk memanfaatkan insentif hingga akhir tahun.

"Apakah ini mengubah pagu, enggak juga. Yang jelas dengan fleksibilitas yang kami dapatkan, ini memberi ruang untuk meng-adjust kiri dan kanan, dari atas ke bawah. Defisit enggak bertambah," katanya melalui konferensi video, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Febrio menuturkan setiap sektor usaha memiliki kemampuan untuk pulih yang berbeda-beda. Pada sebagian besar sektor usaha, saat ini sudah menunjukkan perbaikan kinerja sedangkan yang lainnya masih mengalami kontraksi.

Kondisi itu membuat pemerintah mengevaluasi pemberian berbagai insentif perpajakan yang telah diberikan sejak awal pandemi antara lain seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP.

Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, penurunan tarif PPh badan, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selain itu, ada juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Untuk sektor usaha yang telah pulih, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat dihentikan pada Juni 2021. Sementara itu, sektor yang belum pulih akan tetap mendapatkan insentif tersebut hingga akhir tahun.

Sektor-sektor usaha yang belum pulih antara lain seperti jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; serta konstruksi. Pemerintah berharap sektor usaha terus memanfaatkan insentif hingga periodenya berakhir pada Desember 2021.

"Mengenai pagu, enggak masalah. Kami tetap bisa melakukan disiplin fiskal yang kuat," ujar Febrio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi