KEBIJAKAN PAJAK

Hal Ini Jadi Alasan Perbaikan Layanan Pajak Saat Pandemi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Hal Ini Jadi Alasan Perbaikan Layanan Pajak Saat Pandemi

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen pajak menjajal berbagai upaya untuk meningkatkan inovasi layanan kepada masyarakat. Salah satu pendorongnya adalah penilaian Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan adanya penilaian ZI WBK-WBBM mampu meningkatkan inovasi pada unit vertikal DJP. Hal tersebut kemudian berdampak positif pada peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.

Menurutnya, inovasi yang dilakukan dalam upaya pembangunan ZI WBK-WBBM tidak hanya sebatas pada aplikasi baru berbasis teknologi informasi. Inovasi juga berwujud modifikasi standar kerja selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku juga menjadi bagian dari inovasi yang dilakukan unit vertikal DJP.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

"Inovasi tidak hanya berupa aplikasi teknologi tetapi juga inovasi pada percepatan waktu layanan, tata kelola SDM, dan modifikasi pelaksanaan dari SOP sesuai aturan yang berlaku," katanya dalam acara Newsline Metro TV, Rabu (29/9/2021).

Neilmaldrin menyampaikan salah satu nilai tambah Kemenkeu dalam penilaian pembangunan Zona Integritas adalah kegiatan Knowing your employee. Melalui kegiatan itu para pimpinan di semua unit vertikal Kemenkeu wajib mengetahui seluk beluk pegawai sehingga dapat mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif.

Aspek ini menjadi program unggulan Kemenkeu yang tidak banyak dijumpai pada kementerian/lembaga lain dalam penilaian pembangunan zona integritas. Selain itu, ada profiling pegawai yang berisi rekam jejak data pejabat Kemenkeu.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

"Jadi setiap atasan langsung harus mengenali para pegawainya dengan baik agar menciptakan lingkungan kerja kondusif," terangnya.

Neilmaldrin menambahkan inovasi yang dilakukan DJP dan unit vertikal dalam pembangunan zona integritas memberikan manfaat besar pada situasi pandemi Covid-19. Pasalnya, inovasi dalam bentuk antrean online dan kelas pajak online menjadi andalan otoritas pajak dalam melakukan pelayanan kepada wajib pajak pada situasi saat ini.

"Inovasi unit vertikal DJP dalam upaya bangun ZI WBK-WBBM seperti pelayanan berbasis online dalam bentuk nomor antrean dan kelas pajak online yang dilakukan oleh unit kerja dengan wilayah luas. Inovasi ini makin terasa manfaatnya saat pandemi," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan