KAMUS PAJAK

Hak & Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2016 | 17:07 WIB
Hak & Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

DALAM sistem pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia, dikenal istilah pengusaha kenapa pajak (PKP). Lantas siapa itu PKP? Dan apa saja hak dan kewajibannya? Berikut ulasannya.

Secara definisi PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1984 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).

Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Pengusaha kecil juga diperkenankan untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, dikatakan bahwa syarat pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar.

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban Wajib Pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, Pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Hak PKP:

Baca Juga:
Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku
  • melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP
  • meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban PKP:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  • Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP

Jika dilihat dari sudut pandang bisnis, menjadi PKP ataupun memilih untuk tidak menjadi PKP (Non PKP) memiliki konsekuensinya masing-masing. Beberapa keuntungan apabila wajib pajak memilih menjadi PKP di antaranya adalah:

  • Pengusaha dianggap memiliki sistem yang sudah baik dianggap legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak,
  • Menjadi PKP berarti perusahaan dianggap besar dan tentunya akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar,
  • Dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah,
  • Pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan BKP/JKP menjadi beban sipenikmat (konsumen).

Selain keuntungan yang diterima, mendaftarkan diri menjadi PKP juga memiliki beberapa kerugian di antaranya adalah:

  • Pembayaran pajak semakin besar, karena bagi wajib pajak Non PKP, perlakuan pajak masukan akan merugikan apabila dibandingkan sebagai biaya,
  • Mengurangi daya saing karena harga jual lebih tinggi, hal ini karena harus memungut PPN , dari lawan transaksi, apabila wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP maka setiap penyerahan BKP/JKP harus ditambah dengan PPN
  • Menambah kerumitan dan pengenaan sanksi yang lebih besar, kerumitan di sini terkait dengan aturan pelaporan PPN serta sanksi-sanksi di depan terkait keterlambatan maupun kesalahan faktur.

Demikian ulasan singkat seputar definisi PKP di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:55 WIB KAMUS PAJAK

Discover the Definition of Alternative Tax Base after 12% VAT

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:55 WIB KAMUS PAJAK

Cari Tahu soal Apa itu DPP Nilai Lain, Setelah PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan