KEPATUHAN PAJAK

Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2023 | 16:00 WIB
Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pemeriksaan pajak, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban.

Mengutip informasi dari laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

“Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain,” tulis DJP, dikutip pada Jumat (30/6/2023). Simak 'Pemeriksaan Pajak Menurut Tujuannya, Ini Kata DJP'.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Adapun hak wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak antara lain, pertama, meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan serta memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.

Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan. Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa pajak memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

Kedua, menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Ketiga, menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Keempat, mengajukan permohonan quality assurance pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan. Keenam, mengisi kuesioner terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan.

Sementara itu, kewajiban wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak antara lain, pertama, memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu. Kedua, memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan.

Ketiga, memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik. Keempat, memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen serta meminjamkannya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kelima, memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Bantuan itu seperti menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.

Bantuan lainnya dapat berupa memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak. Selain itu, ada bantuan menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak.

Keenam, meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik. Ketujuh, menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Kedelapan, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?