KEPATUHAN PAJAK

Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2023 | 16:00 WIB
Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pemeriksaan pajak, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban.

Mengutip informasi dari laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

“Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain,” tulis DJP, dikutip pada Jumat (30/6/2023). Simak 'Pemeriksaan Pajak Menurut Tujuannya, Ini Kata DJP'.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Adapun hak wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak antara lain, pertama, meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan serta memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.

Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan. Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa pajak memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

Kedua, menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Ketiga, menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Keempat, mengajukan permohonan quality assurance pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan. Keenam, mengisi kuesioner terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan.

Sementara itu, kewajiban wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak antara lain, pertama, memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu. Kedua, memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan.

Ketiga, memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik. Keempat, memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen serta meminjamkannya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kelima, memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Bantuan itu seperti menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.

Bantuan lainnya dapat berupa memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak. Selain itu, ada bantuan menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak.

Keenam, meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik. Ketujuh, menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Kedelapan, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN