SE-01/PJ/1998

Hak dan Kewajiban Pajak Perhimpunan Penghuni Apartemen, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Hak dan Kewajiban Pajak Perhimpunan Penghuni Apartemen, Apa Saja?

Ilustrasi. Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Episentrum, Jakarta, Kamis (10/8/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam memenuhi kebutuhan bersama atau publik, penghuni apartemen atau rumah susun biasanya membentuk perhimpunan penghuni. Tugasnya, mengurus hak dan kewajiban bersama antar penghuni dengan kelembagaan yang 'setara' dengan RT/RW di bidang kemasyarakatan.

Pembiayaan pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dibebankan kepada penghuni melalui perhimpunan penghungi. Sistem pengumpulan biayanya bisa melalui iuran, termasuk iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

"... sistem iuran, baik rutin maupun per kegiatan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak SE-01/PJ/1998 yang masih berlaku sampai dengan saat ini, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Beli Tanah Kosong Bisa Manfaatkan Insentif PPN DTP?

Sejumlah tugas yang dijalankan perhimpunan penghuni, antara lain menerima penghasilan berupa iuran dari para penghuni, singking fund dari penghungi, serta sewa ruangan, penyelenggaraan parkir, bunga deposito, dan lainnya.

Iuran dan sewa ruangan yang dimaksud di atas, digunakan untuk operasional pengelolaan ruang bersama, seperti listrik untuk penerangan public area, air untuk public area, pemeliharaan gedung dan alat-alat mesin, kebersihan lingkungan, gaji karyawan (security, teknik, dan kantor), serta biata administrasi seperti administrasi kantor dan lainnya.

Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Perhimpunan Penghuni

Sesuai dengan UU PPh, perhimpunan penghungi termasuk dalam pengertian subjek pajak badan. Karenanya, perhimpunan penghuni wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan dan menyampaikan SPT Tahunan badan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan PPN atas IPL Apartemen Bukanlah Kebijakan Baru

Sinking fund yang diterima oleh perhimpunan penghuni merupakan deposit atau pinjaman dari para penghuni dan diakui sebagai penghasilan serta biaya pada saat digunakan untuk rehabilitasi benda dan bagian bersama.

Perhimpunan penghuni juga wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran yang dilakukan kepada karyawan atau pihak ketiga.

Penerimaan iuran atau service charge dan sinking fund yang diterima oleh perhimpunan penghuni dari penghuni atau pemilik rumah susun, apartemen, atau gedung perkantoran tidak dipotong PPh Pasal 23, tetapi merupakan penghasilan bagi perhimpunan penghuni yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan untuk tahun yang bersangkutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:30 WIB PMK 61/2024

Beli Tanah Kosong Bisa Manfaatkan Insentif PPN DTP?

Kamis, 26 September 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan PPN atas IPL Apartemen Bukanlah Kebijakan Baru

Minggu, 22 September 2024 | 14:30 WIB PMK 61/2024

Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Penyewa Apartemen Bukan Pemotong Pajak, Pemilik Perlu Setor PPh-nya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja