Ilustrasi. Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Episentrum, Jakarta, Kamis (10/8/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam memenuhi kebutuhan bersama atau publik, penghuni apartemen atau rumah susun biasanya membentuk perhimpunan penghuni. Tugasnya, mengurus hak dan kewajiban bersama antar penghuni dengan kelembagaan yang 'setara' dengan RT/RW di bidang kemasyarakatan.
Pembiayaan pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dibebankan kepada penghuni melalui perhimpunan penghungi. Sistem pengumpulan biayanya bisa melalui iuran, termasuk iuran pengelolaan lingkungan (IPL).
"... sistem iuran, baik rutin maupun per kegiatan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak SE-01/PJ/1998 yang masih berlaku sampai dengan saat ini, dikutip pada Senin (5/8/2024).
Sejumlah tugas yang dijalankan perhimpunan penghuni, antara lain menerima penghasilan berupa iuran dari para penghuni, singking fund dari penghungi, serta sewa ruangan, penyelenggaraan parkir, bunga deposito, dan lainnya.
Iuran dan sewa ruangan yang dimaksud di atas, digunakan untuk operasional pengelolaan ruang bersama, seperti listrik untuk penerangan public area, air untuk public area, pemeliharaan gedung dan alat-alat mesin, kebersihan lingkungan, gaji karyawan (security, teknik, dan kantor), serta biata administrasi seperti administrasi kantor dan lainnya.
Sesuai dengan UU PPh, perhimpunan penghungi termasuk dalam pengertian subjek pajak badan. Karenanya, perhimpunan penghuni wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan dan menyampaikan SPT Tahunan badan.
Sinking fund yang diterima oleh perhimpunan penghuni merupakan deposit atau pinjaman dari para penghuni dan diakui sebagai penghasilan serta biaya pada saat digunakan untuk rehabilitasi benda dan bagian bersama.
Perhimpunan penghuni juga wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran yang dilakukan kepada karyawan atau pihak ketiga.
Penerimaan iuran atau service charge dan sinking fund yang diterima oleh perhimpunan penghuni dari penghuni atau pemilik rumah susun, apartemen, atau gedung perkantoran tidak dipotong PPh Pasal 23, tetapi merupakan penghasilan bagi perhimpunan penghuni yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan untuk tahun yang bersangkutan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.