PMK 61/2024

Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

Muhamad Wildan | Minggu, 22 September 2024 | 14:30 WIB
Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan perumahan di Selacau, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (21/9/2024). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun harus membuat faktur pajak sesuai dengan PMK 61/2024 agar penyerahan dimaksud mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100%.

Untuk penyerahan rumah atau satuan rumah susun dengan harga jual sampai dengan Rp2 miliar, PKP cukup membuat 1 faktur pajak dengan kode faktur 07.

"Untuk penyerahan dengan harga jual sampai dengan Rp2 miliar membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07," bunyi Pasal 8 ayat (6) PMK 61/2024, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk penyerahan rumah atau satuan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar, PKP perlu membuat 2 faktur pajak, yaitu faktur pajak dengan kode faktur 07 dan faktur pajak dengan kode faktur 01.

Faktur pajak dengan kode faktur 07 dibuat untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar yang PPN terutangnya ditanggung pemerintah, sedangkan faktur 01 dibuat untuk bagian harga jual di atas Rp2 miliar yang PPN-nya tidak ditanggung pemerintah.

Selain harus mencantumkan kode faktur yang benar, PKP juga harus mencantumkan nama dan NPWP/NIK pembeli serta kode identitas rumah ke dalam faktur pajak. Faktur pajak juga harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 61 TAHUN 2024".

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Faktur pajak yang sudah dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. SPT Masa PPN dimaksud diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP.

Bila PKP tidak memenuhi kewajiban untuk membuat laporan realisasi PPN DTP, penyerahan dimaksud tidak mendapatkan insentif PPN DTP.

Sebagai informasi, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku insentif PPN DTP sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir tahun.

PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas diberikan mulai masa pajak September 2024 hingga masa pajak Desember 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah