PMK 177/2022

Hak dan Kewajiban Orang Pribadi atau Badan saat Pemeriksaan Bukper

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Hak dan Kewajiban Orang Pribadi atau Badan saat Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022, pemerintah mengatur hak dan kewajiban dalam pemeriksaan bukti permulaan untuk orang pribadi maupun badan.

Berdasarkan PMK 177/2022, terdapat 5 kewajiban dan 4 hak yang dapat dilakukan orang pribadi atau badan saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Adapun hak dan kewajiban ini hanya berlaku untuk pemeriksaan bukper terbuka.

“Pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 1 nomor 7 PMK 177/2022, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan orang pribadi atau badan saat pemeriksaan bukper. Pertama, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik.

Kedua, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

Ketiga, memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukper. Keempat, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada Pemeriksa Bukti Permulaan. Kelima, memberikan bantuan kepada pemeriksa bukper guna kelancaran pemeriksaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, terdapat beberapa hak yang bisa dilakukan orang pribadi atau badan saat pemeriksaan bukper. Pertama, meminta pemeriksa bukper menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan surat perintah pemeriksaan bukper perubahan.

Lalu, meminta surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Kedua, melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper. Ketiga, melihat surat perintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper perubahan. Keempat, menerima kembali bahan bukti yang telah dipinjam ketika pemeriksaan bukper selesai dilaksanakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra