KEBIJAKAN PAJAK

Hadapi Risiko, Pengusaha Minta Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 2023

Dian Kurniati | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Hadapi Risiko, Pengusaha Minta Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 2023

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Suryadi Sasmita.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memperpanjang periode insentif pajak hingga tahun depan.

Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi di tengah gejolak geopolitik global. Dalam situasi tersebut, menurutnya, pengusaha juga memerlukan regulasi yang konsisten dalam menyusun rencana bisnisnya.

"Soal kepastian berusaha, kita menginginkan pemerintah memberikan banyak insentif-insentif, terus diadakan sampai tahun depan," katanya, dikutip Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Suryadi mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak yang memiliki multiplier effect besar pada perekonomian. Misalnya, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah yang akan mendorong masyarakat membeli hunian dan memulihkan sektor real estat.

Kebijakan mengenai insentif PPN rumah DTP telah diatur diatur dalam PMK 6/2022. Meski demikian, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022.

Untuk dunia usaha, pemerintah juga memperpanjang periode 3 jenis insentif pajak hingga 31 Desember 2022. Melalui PMK 114/2022, diatur perpanjangan insentif yang meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, yang akan berakhir pada September 2022.

"Kita tetap masih menginginkan untuk adanya insentif," ujar Suryadi.

Selain soal insentif, dia juga meminta pemerintah berhati-hati dalam membuat kebijakan yang sensitif terhadap daya beli masyarakat. Kebijakan itu di antaranya mengenai subsidi BBM, bantuan sosial, dan upah ketenagakerjaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi