KEBIJAKAN PAJAK

Hadapi Risiko, Pengusaha Minta Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 2023

Dian Kurniati | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Hadapi Risiko, Pengusaha Minta Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 2023

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Suryadi Sasmita.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memperpanjang periode insentif pajak hingga tahun depan.

Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi di tengah gejolak geopolitik global. Dalam situasi tersebut, menurutnya, pengusaha juga memerlukan regulasi yang konsisten dalam menyusun rencana bisnisnya.

"Soal kepastian berusaha, kita menginginkan pemerintah memberikan banyak insentif-insentif, terus diadakan sampai tahun depan," katanya, dikutip Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryadi mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak yang memiliki multiplier effect besar pada perekonomian. Misalnya, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah yang akan mendorong masyarakat membeli hunian dan memulihkan sektor real estat.

Kebijakan mengenai insentif PPN rumah DTP telah diatur diatur dalam PMK 6/2022. Meski demikian, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022.

Untuk dunia usaha, pemerintah juga memperpanjang periode 3 jenis insentif pajak hingga 31 Desember 2022. Melalui PMK 114/2022, diatur perpanjangan insentif yang meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, yang akan berakhir pada September 2022.

"Kita tetap masih menginginkan untuk adanya insentif," ujar Suryadi.

Selain soal insentif, dia juga meminta pemerintah berhati-hati dalam membuat kebijakan yang sensitif terhadap daya beli masyarakat. Kebijakan itu di antaranya mengenai subsidi BBM, bantuan sosial, dan upah ketenagakerjaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra