KABUPATEN SUKOHARJO

Hadapi PPKM Jawa-Bali, Pengusaha Minta Keringanan Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 11:30 WIB
Hadapi PPKM Jawa-Bali, Pengusaha Minta Keringanan Pajak Daerah

Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen di sebuah restoran. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

SUKOHARJO, DDTCNews – Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sukoharjo, Jawa Tengah meminta keringanan pajak untuk menghadapi dampak pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021.

Ketua PHRI Sukoharjo Oma Nuryanto berharap Pemkab Sukoharjo memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran hingga Januari 2021 lantaran dampak PPKM sangat memengaruhi bisnis, terutama untuk restoran yang harus tutup pada pukul 19.00 WIB.

"Malam hari menjadi waktu paling ramai untuk restoran. Pengunjung malam hari lebih banyak ketimbang siang hari," katanya, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Oma menuturkan pembatasan jam operasional secara langsung akan menggerus pendapatan. Selain itu, pelaku usaha restoran banyak beroperasi di wilayah Soloraya dengan beragam ukuran bisnis skala kecil, menengah, hingga bisnis restoran skala besar.

Untuk itu, dukungan kebijakan pemda berupa keringanan pajak akan menolong pelaku usaha tetap mempertahankan bisnis pada periode PPKM, tak terkecuali pelaku usaha hotel yang turut terdampak PPKM.

Menurut Oma, tak menutup kemungkinan akan ada skema bisnis dengan pengurangan jam kerja karyawan akan ditempuh pelaku usaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atau karyawan yang dirumahkan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kalau bisa ada kebijakan serupa saat awal masa pandemi Covid-10. Jika tak ada bantuan dari pemerintah, usaha kami bakal sia-sia," ujarnya.

Oma menambahkan pada masa awal pandemi Covid-19, Pemkab Sukoharjo mengeluarkan beberapa kebijakan insentif pajak daerah seperti relaksasi pajak hotel, restoran, parkir, hingga PBB-P2. Kebijakan tersebut hanya berlaku pada 2020.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) RM Suseno Wijayanto mengatakan pemkab akan mengkaji terkait dengan insentif pajak 2021. Menurutnya, insentif memerlukan kajian mendalam karena berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait kebijakan dispensasi fiskal karena akan memengaruhi pemasukan PAD," tuturnya seperti dilansir solopos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?