AMERIKA SERIKAT

Hadapi Perubahan Iklim, Ini Saran Kebijakan Pajak dari Sekjen PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Desember 2020 | 09:10 WIB
Hadapi Perubahan Iklim, Ini Saran Kebijakan Pajak dari Sekjen PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan kebijakan fiskal yang kolektif dari seluruh negara merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim.

Sekjen PBB Antonio Guterres mengatakan kebijakan fiskal global perlu disinergikan demi menangani dampak perubahan iklim. Tak hanya itu, ia menilai perlu adanya perubahan drastis dari sisi kebijakan, terutama dari aspek perpajakan untuk menurunkan emisi karbon secara global.

Menurutnya, pungutan pajak untuk perlindungan lingkungan hidup tidak menjadi beban masyarakat secara umum. Sejatinya, pihak yang menyebabkan pencemaran emisi karbon ke atmosfer merupakan pihak yang paling layak dikenakan pajak yang lebih besar.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Dunia harus mengalihkan beban pajak untuk pencemaran dari publik kepada mereka yang paling bertanggung jawab," katanya, dikutip Jumat (4/12/2020).

Guterres menilai sulit menanggulangi dampak perubahan iklim apabila tanpa aksi bersama. Hal ini sudah mendesak dilakukan mengingat rata-rata suhu akan naik 3—5 derajat celcius pada abad 21 dan diikuti dengan peningkatan potensi bencana alam seperti banjir, topan dan badai.

Untuk itu, fokus utama PBB pada tahun depan adalah mendorong aksi kolektif negara di dunia untuk mencapai tingkat netral karbon di seluruh dunia. Agenda tersebut diyakini akan mengembalikan titik keseimbangan emisi gas buang yang selama ini dilepaskan ke atmosfer.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Tanpa tindakan bersama maka keanekaragaman hayati akan runtuh, gurun pasir makin menyebar dan lautan penuh dengan sampah plastik," ujar Guterres.

Salah satu agenda tindakan kolektif tersebut di antaranya adopsi aturan dalam hukum domestik untuk melakukan transisi menuju emisi bersih pada 2050. Dari aksi kolektif tersebut, tingkat emisi karbon secara tahunan ditargetkan dapat ditekan sebesar 6% untuk satu dekade ke depan.

"PBB menyerukan pengurangan karbon tahunan 6% untuk dekade berikutnya, atau keadaan akan menjadi lebih buruk, jauh lebih buruk," tuturnya seperti dilansir euroweeklynews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?