PORTUGAL

Hadapi Krisis, Menteri Ini Beri Sinyal Insentif Pajak Bakal Menyeluruh

Vallencia | Minggu, 25 September 2022 | 09:30 WIB
Hadapi Krisis, Menteri Ini Beri Sinyal Insentif Pajak Bakal Menyeluruh

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews – Pemerintah Portugal memberikan sinyal adanya rencana untuk memberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.

Menteri Ekonomi António Costa Silva mengatakan pengurangan PPh badan akan sangat bermanfaat bagi seluruh sektor industri. Menurutnya, insentif pajak diperlukan untuk menghadapi kondisi krisis yang terjadi pada saat ini.

“Hari ini, mengingat krisis yang kita hadapi, saya pikir akan sangat bermanfaat untuk melakukan pengurangan ini secara menyeluruh dan, dari sana, lihat apa dampaknya di masa depan,” katanya dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Silva, pemerintah selama ini cukup selektif memberikan pengurangan PPh badan. Misal, dengan mewajibkan perusahaan untuk berinvestasi kembali sebagian dari keuntungan mereka ke dalam kegiatan ekonomi, inovasi teknologi, atau membuka lapangan pekerjaan.

Oleh sebab itu, ia memandang negara harus memberikan pengurangan PPh badan secara menyeluruh. Dia bahkan mengaku telah bernegosiasi dengan sejumlah pihak. Dia berharap negosiasi tersebut dapat membuahkan hasil untuk memasukkan insentif PPh badan dalam APBN.

“Saya berharap dalam negosiasi kesepakatan terkait dengan pendapatan, daya saing, dan kemudian dalam APBN, kita dapat menerapkan pengurangan pajak penghasilan badan,” ujarnya seperti dilansir euractiv.com.

Sebagai informasi, tarif PPh badan yang berlaku saat ini di Portugal ialah 21% atas laba perusahaan hingga EUR1,5 juta. Di sisi lain, biaya tambahan negara bagian dan biaya tambahan kota akan ditambahkan ke tarif ini untuk perusahaan dengan keuntungan lebih tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra