PORTUGAL

Hadapi Krisis, Menteri Ini Beri Sinyal Insentif Pajak Bakal Menyeluruh

Vallencia | Minggu, 25 September 2022 | 09:30 WIB
Hadapi Krisis, Menteri Ini Beri Sinyal Insentif Pajak Bakal Menyeluruh

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews – Pemerintah Portugal memberikan sinyal adanya rencana untuk memberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.

Menteri Ekonomi António Costa Silva mengatakan pengurangan PPh badan akan sangat bermanfaat bagi seluruh sektor industri. Menurutnya, insentif pajak diperlukan untuk menghadapi kondisi krisis yang terjadi pada saat ini.

“Hari ini, mengingat krisis yang kita hadapi, saya pikir akan sangat bermanfaat untuk melakukan pengurangan ini secara menyeluruh dan, dari sana, lihat apa dampaknya di masa depan,” katanya dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Menurut Silva, pemerintah selama ini cukup selektif memberikan pengurangan PPh badan. Misal, dengan mewajibkan perusahaan untuk berinvestasi kembali sebagian dari keuntungan mereka ke dalam kegiatan ekonomi, inovasi teknologi, atau membuka lapangan pekerjaan.

Oleh sebab itu, ia memandang negara harus memberikan pengurangan PPh badan secara menyeluruh. Dia bahkan mengaku telah bernegosiasi dengan sejumlah pihak. Dia berharap negosiasi tersebut dapat membuahkan hasil untuk memasukkan insentif PPh badan dalam APBN.

“Saya berharap dalam negosiasi kesepakatan terkait dengan pendapatan, daya saing, dan kemudian dalam APBN, kita dapat menerapkan pengurangan pajak penghasilan badan,” ujarnya seperti dilansir euractiv.com.

Sebagai informasi, tarif PPh badan yang berlaku saat ini di Portugal ialah 21% atas laba perusahaan hingga EUR1,5 juta. Di sisi lain, biaya tambahan negara bagian dan biaya tambahan kota akan ditambahkan ke tarif ini untuk perusahaan dengan keuntungan lebih tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini