PERPAJAKAN INDONESIA

Hadapi Era Disrupsi, Aspek Administrasi Ini Perlu Diperhatikan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2019 | 17:35 WIB
Hadapi Era Disrupsi, Aspek Administrasi Ini Perlu Diperhatikan DJP

Researcher DDTC Fiscal Research Dea Yustisia saat memberikan paparan. 

BANDUNG, DDTCNews—Perkembangan teknologi informasi menciptakan tantangan dalam banyak dimensi kehidupan. Era penuh disrupsi ini juga ikut memengaruhi aspek perpajakan baik dari sisi kebijakan dan administrasi.

Topik tersebut dibedah Researcher DDTC Fiscal Research Dea Yustisia bersama Dosen Universitas Padjadjaran Memed Sueb saat menjadi narasumber dalam seminar yang bartajuk ‘Revolusi Sistem Administrasi Perpajakan di Era Disrupsi’.

“Menjadi penting untuk melanjutkan transformasi dan terus berubah secara signifikan dengan mengikuti tren teknologi digital dan model bisnis terkini,” kata Dea di Ruang Serba Guna Universitas Sangga Buana, Kamis (2/5/2019).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Aspek adaptif dan transformasi menjadi elemen penting dalam sistem administrasi pajak di era digital. Hal tersebut akan menggiring kepada sistem administrasi yang ideal. Adapun konsep ideal yang merujuk OECD antara lain terhubung secara global, handal dalam teknologi dan penggunaan data, memiliki SDM yang berkualitas, serta bersifat kolaboratif.

Menurutnya, tantangan pesatnya perkembangan teknologi sudah dipahami betul oleh Ditjen Pajak (DJP). Berbagai pelayanan yang berbasis elektronik seperti e-Filing, e-Form, dan e-Faktur misalnya, sudah bisa dinikmati oleh wajib pajak.

Namun, hal tersebut tidak cukup. Lanskap era digital berubah dengan cepat yang pada gilirannya menciptakan banyak model bisnis baru yang sebelumnya tidak pernah ada. Contoh nyata dari disrupsi tersebut adalah perusahaan semacam Alibaba dan Uber yang tidak memerlukan properti fisik dalam menjalankan bisnis di seluruh dunia.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Oleh karena itu, respons kebijakan dan administrasi menjadi penting. Aspek lain yang tidak kalah penting adalah menjaga terjaminnya hak wajib pajak tetap terpenuhi di tengah derasnya arus disrupsi digital.

“Tantangan ke depan untuk DJP adalah bagaimana menyiapkan infrastruktur IT yang dapat mendukung semua aspek dalam administrasi perpajakan. Format data yang sederhana dan mudah diakses masih menjadi tantangan terutama dalam pelayanan kepada wajib pajak,” paparnya.

Dengan demikian, tidak ada formula lain selain penyesuaian berkelanjutan dalam menghadapi tantangan parpajakan di era digital. Perubahan dan perbaikan paradigma otoritas ini akan menentukan posisi kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

“Transformasi kebijakan pajak dalam sistem administrasi andal yang dapat mengatasi ketidaksesuaian data dan menyususn strategi manajemen data. Hal tersebut idealnya dimulai dengan edukasi dan riset dalam merumuskan kebijakan pajak, sehingga dapat menciptakan sistem administrasi pajak yang mampu menjawab tantangan disrupsi digital,” imbuhnya.

Sekadar informasi, acara ini dibuka langsung oleh Ketua Program Studi Akuntansi D3 Universitas Sangga Buana Yuli Nawangsasi. Selain itu, ada pula Presiden Direktur PT Inovindo Digital Media Novi Setia Nurviat yang hadir sebagai pembicara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov