PERPAJAKAN INDONESIA

Hadapi Era Disrupsi, Aspek Administrasi Ini Perlu Diperhatikan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2019 | 17:35 WIB
Hadapi Era Disrupsi, Aspek Administrasi Ini Perlu Diperhatikan DJP

Researcher DDTC Fiscal Research Dea Yustisia saat memberikan paparan. 

BANDUNG, DDTCNews—Perkembangan teknologi informasi menciptakan tantangan dalam banyak dimensi kehidupan. Era penuh disrupsi ini juga ikut memengaruhi aspek perpajakan baik dari sisi kebijakan dan administrasi.

Topik tersebut dibedah Researcher DDTC Fiscal Research Dea Yustisia bersama Dosen Universitas Padjadjaran Memed Sueb saat menjadi narasumber dalam seminar yang bartajuk ‘Revolusi Sistem Administrasi Perpajakan di Era Disrupsi’.

“Menjadi penting untuk melanjutkan transformasi dan terus berubah secara signifikan dengan mengikuti tren teknologi digital dan model bisnis terkini,” kata Dea di Ruang Serba Guna Universitas Sangga Buana, Kamis (2/5/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Aspek adaptif dan transformasi menjadi elemen penting dalam sistem administrasi pajak di era digital. Hal tersebut akan menggiring kepada sistem administrasi yang ideal. Adapun konsep ideal yang merujuk OECD antara lain terhubung secara global, handal dalam teknologi dan penggunaan data, memiliki SDM yang berkualitas, serta bersifat kolaboratif.

Menurutnya, tantangan pesatnya perkembangan teknologi sudah dipahami betul oleh Ditjen Pajak (DJP). Berbagai pelayanan yang berbasis elektronik seperti e-Filing, e-Form, dan e-Faktur misalnya, sudah bisa dinikmati oleh wajib pajak.

Namun, hal tersebut tidak cukup. Lanskap era digital berubah dengan cepat yang pada gilirannya menciptakan banyak model bisnis baru yang sebelumnya tidak pernah ada. Contoh nyata dari disrupsi tersebut adalah perusahaan semacam Alibaba dan Uber yang tidak memerlukan properti fisik dalam menjalankan bisnis di seluruh dunia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, respons kebijakan dan administrasi menjadi penting. Aspek lain yang tidak kalah penting adalah menjaga terjaminnya hak wajib pajak tetap terpenuhi di tengah derasnya arus disrupsi digital.

“Tantangan ke depan untuk DJP adalah bagaimana menyiapkan infrastruktur IT yang dapat mendukung semua aspek dalam administrasi perpajakan. Format data yang sederhana dan mudah diakses masih menjadi tantangan terutama dalam pelayanan kepada wajib pajak,” paparnya.

Dengan demikian, tidak ada formula lain selain penyesuaian berkelanjutan dalam menghadapi tantangan parpajakan di era digital. Perubahan dan perbaikan paradigma otoritas ini akan menentukan posisi kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Transformasi kebijakan pajak dalam sistem administrasi andal yang dapat mengatasi ketidaksesuaian data dan menyususn strategi manajemen data. Hal tersebut idealnya dimulai dengan edukasi dan riset dalam merumuskan kebijakan pajak, sehingga dapat menciptakan sistem administrasi pajak yang mampu menjawab tantangan disrupsi digital,” imbuhnya.

Sekadar informasi, acara ini dibuka langsung oleh Ketua Program Studi Akuntansi D3 Universitas Sangga Buana Yuli Nawangsasi. Selain itu, ada pula Presiden Direktur PT Inovindo Digital Media Novi Setia Nurviat yang hadir sebagai pembicara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?