KOTA PEKANBARU

Hadapi Corona, Pemkot ini Siapkan Empat Jenis Relaksasi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 17 Mei 2020 | 11:00 WIB
Hadapi Corona, Pemkot ini Siapkan Empat Jenis Relaksasi Pajak

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews—Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, akan memberikan sejumlah keringanan pajak daerah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan rancangan Peraturan Wali Kota Pekanbaru terkait stimulus tersebut tengah dalam proses asistensi di Pemerintah Provinsi Riau.

Stimulus pertama yang akan diberikan berupa penghapusan pajak hotel dan restoran. "Jadi yang ikut berperan menanggulangi dampak Covid-19 bakal mendapat penghapusan pajak," katanya, dikutip Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Stimulus selanjutnya adalah penghapusan seluruh denda pajak daerah. Kebijakan itu berlaku untuk 11 sektor pajak daerah. Wajib pajak juga bisa mendapatkan kelonggaran untuk mencicil pembayaran pajak daerahnya.

Namun demikian, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengajuan cicilan pembayaran pajak terlebih dulu. Setelah itu, Bapenda akan mempertimbangkan kelayakannya wajib pajak yang mendapatkan insentif tersebut.

“Wajib pajak sulit untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Zulhelmi dilansir dari Riausky.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Stimulus berikutnya adalah berupa penundaan pembayaran pajak daerah. Dengan keringanan ini, pelaku usaha yang terdampak pandemi bisa membayar pajak daerahnya pada bulan berikutnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menginstruksikan bupati/walikota turut memberikan insentif pajak untuk para pelaku usaha di wilayahnya. Pemprov sendiri memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN