KOTA PEKANBARU

Hadapi Corona, Pemkot ini Siapkan Empat Jenis Relaksasi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 17 Mei 2020 | 11:00 WIB
Hadapi Corona, Pemkot ini Siapkan Empat Jenis Relaksasi Pajak

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews—Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, akan memberikan sejumlah keringanan pajak daerah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan rancangan Peraturan Wali Kota Pekanbaru terkait stimulus tersebut tengah dalam proses asistensi di Pemerintah Provinsi Riau.

Stimulus pertama yang akan diberikan berupa penghapusan pajak hotel dan restoran. "Jadi yang ikut berperan menanggulangi dampak Covid-19 bakal mendapat penghapusan pajak," katanya, dikutip Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Stimulus selanjutnya adalah penghapusan seluruh denda pajak daerah. Kebijakan itu berlaku untuk 11 sektor pajak daerah. Wajib pajak juga bisa mendapatkan kelonggaran untuk mencicil pembayaran pajak daerahnya.

Namun demikian, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengajuan cicilan pembayaran pajak terlebih dulu. Setelah itu, Bapenda akan mempertimbangkan kelayakannya wajib pajak yang mendapatkan insentif tersebut.

“Wajib pajak sulit untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Zulhelmi dilansir dari Riausky.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Stimulus berikutnya adalah berupa penundaan pembayaran pajak daerah. Dengan keringanan ini, pelaku usaha yang terdampak pandemi bisa membayar pajak daerahnya pada bulan berikutnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menginstruksikan bupati/walikota turut memberikan insentif pajak untuk para pelaku usaha di wilayahnya. Pemprov sendiri memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?