KOTA PEKANBARU

Hadapi Corona, Pemkot ini Siapkan Empat Jenis Relaksasi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 17 Mei 2020 | 11:00 WIB
Hadapi Corona, Pemkot ini Siapkan Empat Jenis Relaksasi Pajak

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews—Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, akan memberikan sejumlah keringanan pajak daerah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan rancangan Peraturan Wali Kota Pekanbaru terkait stimulus tersebut tengah dalam proses asistensi di Pemerintah Provinsi Riau.

Stimulus pertama yang akan diberikan berupa penghapusan pajak hotel dan restoran. "Jadi yang ikut berperan menanggulangi dampak Covid-19 bakal mendapat penghapusan pajak," katanya, dikutip Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Stimulus selanjutnya adalah penghapusan seluruh denda pajak daerah. Kebijakan itu berlaku untuk 11 sektor pajak daerah. Wajib pajak juga bisa mendapatkan kelonggaran untuk mencicil pembayaran pajak daerahnya.

Namun demikian, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengajuan cicilan pembayaran pajak terlebih dulu. Setelah itu, Bapenda akan mempertimbangkan kelayakannya wajib pajak yang mendapatkan insentif tersebut.

“Wajib pajak sulit untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Zulhelmi dilansir dari Riausky.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Stimulus berikutnya adalah berupa penundaan pembayaran pajak daerah. Dengan keringanan ini, pelaku usaha yang terdampak pandemi bisa membayar pajak daerahnya pada bulan berikutnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menginstruksikan bupati/walikota turut memberikan insentif pajak untuk para pelaku usaha di wilayahnya. Pemprov sendiri memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP