Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews—Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, akan memberikan sejumlah keringanan pajak daerah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan rancangan Peraturan Wali Kota Pekanbaru terkait stimulus tersebut tengah dalam proses asistensi di Pemerintah Provinsi Riau.
Stimulus pertama yang akan diberikan berupa penghapusan pajak hotel dan restoran. "Jadi yang ikut berperan menanggulangi dampak Covid-19 bakal mendapat penghapusan pajak," katanya, dikutip Jumat (15/5/2020).
Stimulus selanjutnya adalah penghapusan seluruh denda pajak daerah. Kebijakan itu berlaku untuk 11 sektor pajak daerah. Wajib pajak juga bisa mendapatkan kelonggaran untuk mencicil pembayaran pajak daerahnya.
Namun demikian, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengajuan cicilan pembayaran pajak terlebih dulu. Setelah itu, Bapenda akan mempertimbangkan kelayakannya wajib pajak yang mendapatkan insentif tersebut.
“Wajib pajak sulit untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Zulhelmi dilansir dari Riausky.
Stimulus berikutnya adalah berupa penundaan pembayaran pajak daerah. Dengan keringanan ini, pelaku usaha yang terdampak pandemi bisa membayar pajak daerahnya pada bulan berikutnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menginstruksikan bupati/walikota turut memberikan insentif pajak untuk para pelaku usaha di wilayahnya. Pemprov sendiri memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.