INSENTIF PAJAK

Guyur Banyak Insentif Pajak, Ini Sebenarnya Harapan Kemenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 09 Mei 2021 | 13:01 WIB
Guyur Banyak Insentif Pajak, Ini Sebenarnya Harapan Kemenkeu

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berharap pemberian berbagai insentif pajak dapat segera berdampak pada pembukaan banyak lapangan kerja baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan dunia usaha.

Termasuk insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP), diharapkan juga berefek pada pemulihan dunia usaha dan pembukaan lapangan kerja baru.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Kami memberikan insentif pembebasan PPnBM mobil. Meski high, tapi di balik itu banyak sekali tenaga kerja yang terserap," katanya dalam dialog FMB-9, Kamis (6/5/2021).

Kunta mengatakan pemerintah memberikan insentif PPnBM pada mobil DTP tersebut untuk mendorong konsumsi kelas menengah. Meski terkesan menguntungkan kelompok menengah, dia menegaskan dampak insentif dapat melebar hingga kalangan pekerja dan UMKM.

Ia menjelaskan pemerintah mensyaratkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 60% agar suatu jenis mobil dapat menikmati insentif PPnBM DTP. Dengan ketentuan itu, dampak dari penjualan mobil akan dirasakan langsung oleh industri otomotif beserta usaha turunannya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Hal serupa juga berlaku pada insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pada rumah DTP. Menurutnya, insentif itu akan mendorong masyarakat kelas menengah membeli rumah.

Dengan demikian, sektor properti kembali pulih dan merekrut banyak tenaga kerja. "Karena perumahan ini hampir semuanya tenaga kerja domestik," ujarnya.

Selain kedua insentif tersebut, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Pemerintah mengharapkan pemberian insentif itu dapat memperbaiki arus kas perusahaan sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai.

Pagu untuk berbagai insentif usaha tersebut mencapai Rp56,7 triliun tahun ini. Angka itu masuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun tahun ini, atau naik 22% dari realisasi 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat