INSENTIF PAJAK

Guyur Banyak Insentif Pajak, Ini Sebenarnya Harapan Kemenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 09 Mei 2021 | 13:01 WIB
Guyur Banyak Insentif Pajak, Ini Sebenarnya Harapan Kemenkeu

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berharap pemberian berbagai insentif pajak dapat segera berdampak pada pembukaan banyak lapangan kerja baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan dunia usaha.

Termasuk insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP), diharapkan juga berefek pada pemulihan dunia usaha dan pembukaan lapangan kerja baru.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

"Kami memberikan insentif pembebasan PPnBM mobil. Meski high, tapi di balik itu banyak sekali tenaga kerja yang terserap," katanya dalam dialog FMB-9, Kamis (6/5/2021).

Kunta mengatakan pemerintah memberikan insentif PPnBM pada mobil DTP tersebut untuk mendorong konsumsi kelas menengah. Meski terkesan menguntungkan kelompok menengah, dia menegaskan dampak insentif dapat melebar hingga kalangan pekerja dan UMKM.

Ia menjelaskan pemerintah mensyaratkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 60% agar suatu jenis mobil dapat menikmati insentif PPnBM DTP. Dengan ketentuan itu, dampak dari penjualan mobil akan dirasakan langsung oleh industri otomotif beserta usaha turunannya.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Hal serupa juga berlaku pada insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pada rumah DTP. Menurutnya, insentif itu akan mendorong masyarakat kelas menengah membeli rumah.

Dengan demikian, sektor properti kembali pulih dan merekrut banyak tenaga kerja. "Karena perumahan ini hampir semuanya tenaga kerja domestik," ujarnya.

Selain kedua insentif tersebut, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Pemerintah mengharapkan pemberian insentif itu dapat memperbaiki arus kas perusahaan sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai.

Pagu untuk berbagai insentif usaha tersebut mencapai Rp56,7 triliun tahun ini. Angka itu masuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun tahun ini, atau naik 22% dari realisasi 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi