LITERATUR PAJAK

Gunakan Pencatatan untuk Hitung Pajak Terutang? Simak Dulu Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2024 | 10:21 WIB
Gunakan Pencatatan untuk Hitung Pajak Terutang? Simak Dulu Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pencatatan merupakan salah satu langkah yang dapat digunakan wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk menghitung pajak terutang. Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, pencatatan bisa menjadi pilihan praktis sebagai pengganti pembukuan.

Pencatatan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021.

Pencatatan dilakukan dalam satu tahun pajak, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final (PPh final) atau bukan objek pajak, dapat menggunakan pencatatan tanpa pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Namun, jika WP OP ingin menggunakan NPPN, pemberitahuan harus dilakukan paling lambat dalam 3 bulan pertama tahun pajak atau segera setelah WP terdaftar. Jika melewati batas waktu tersebut, WP OP akan otomatis dianggap memilih metode pembukuan.

Lebih lanjut, WP OP yang memiliki lebih dari dua jenis usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan membuat pencatatan terperinci untuk menggambarkan setiap jenis usaha atau lokasi usahanya. Pencatatan ini dapat dilakukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selain itu, buku, catatan, dan dokumen terkait pencatatan, termasuk dokumen hasil pengolahan data, harus disimpan selama 10 tahun di Indonesia, baik di tempat tinggal atau lokasi usaha WP OP tersebut.

Untuk memahami lebih lanjut tentang pencatatan, simak rekap peraturannya di Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-pajak-atas-pencatatan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini