LITERATUR PAJAK

Gunakan Pencatatan untuk Hitung Pajak Terutang? Simak Dulu Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2024 | 10:21 WIB
Gunakan Pencatatan untuk Hitung Pajak Terutang? Simak Dulu Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pencatatan merupakan salah satu langkah yang dapat digunakan wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk menghitung pajak terutang. Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, pencatatan bisa menjadi pilihan praktis sebagai pengganti pembukuan.

Pencatatan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021.

Pencatatan dilakukan dalam satu tahun pajak, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final (PPh final) atau bukan objek pajak, dapat menggunakan pencatatan tanpa pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Namun, jika WP OP ingin menggunakan NPPN, pemberitahuan harus dilakukan paling lambat dalam 3 bulan pertama tahun pajak atau segera setelah WP terdaftar. Jika melewati batas waktu tersebut, WP OP akan otomatis dianggap memilih metode pembukuan.

Lebih lanjut, WP OP yang memiliki lebih dari dua jenis usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan membuat pencatatan terperinci untuk menggambarkan setiap jenis usaha atau lokasi usahanya. Pencatatan ini dapat dilakukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Selain itu, buku, catatan, dan dokumen terkait pencatatan, termasuk dokumen hasil pengolahan data, harus disimpan selama 10 tahun di Indonesia, baik di tempat tinggal atau lokasi usaha WP OP tersebut.

Untuk memahami lebih lanjut tentang pencatatan, simak rekap peraturannya di Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-pajak-atas-pencatatan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja