LITERATUR PAJAK

Gunakan Pencatatan untuk Hitung Pajak Terutang? Simak Dulu Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2024 | 10:21 WIB
Gunakan Pencatatan untuk Hitung Pajak Terutang? Simak Dulu Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pencatatan merupakan salah satu langkah yang dapat digunakan wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk menghitung pajak terutang. Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, pencatatan bisa menjadi pilihan praktis sebagai pengganti pembukuan.

Pencatatan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021.

Pencatatan dilakukan dalam satu tahun pajak, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final (PPh final) atau bukan objek pajak, dapat menggunakan pencatatan tanpa pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Namun, jika WP OP ingin menggunakan NPPN, pemberitahuan harus dilakukan paling lambat dalam 3 bulan pertama tahun pajak atau segera setelah WP terdaftar. Jika melewati batas waktu tersebut, WP OP akan otomatis dianggap memilih metode pembukuan.

Lebih lanjut, WP OP yang memiliki lebih dari dua jenis usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan membuat pencatatan terperinci untuk menggambarkan setiap jenis usaha atau lokasi usahanya. Pencatatan ini dapat dilakukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selain itu, buku, catatan, dan dokumen terkait pencatatan, termasuk dokumen hasil pengolahan data, harus disimpan selama 10 tahun di Indonesia, baik di tempat tinggal atau lokasi usaha WP OP tersebut.

Untuk memahami lebih lanjut tentang pencatatan, simak rekap peraturannya di Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-pajak-atas-pencatatan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra