Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pencatatan merupakan salah satu langkah yang dapat digunakan wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk menghitung pajak terutang. Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, pencatatan bisa menjadi pilihan praktis sebagai pengganti pembukuan.
Pencatatan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021.
Pencatatan dilakukan dalam satu tahun pajak, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final (PPh final) atau bukan objek pajak, dapat menggunakan pencatatan tanpa pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Namun, jika WP OP ingin menggunakan NPPN, pemberitahuan harus dilakukan paling lambat dalam 3 bulan pertama tahun pajak atau segera setelah WP terdaftar. Jika melewati batas waktu tersebut, WP OP akan otomatis dianggap memilih metode pembukuan.
Lebih lanjut, WP OP yang memiliki lebih dari dua jenis usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan membuat pencatatan terperinci untuk menggambarkan setiap jenis usaha atau lokasi usahanya. Pencatatan ini dapat dilakukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.
Selain itu, buku, catatan, dan dokumen terkait pencatatan, termasuk dokumen hasil pengolahan data, harus disimpan selama 10 tahun di Indonesia, baik di tempat tinggal atau lokasi usaha WP OP tersebut.
Untuk memahami lebih lanjut tentang pencatatan, simak rekap peraturannya di Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-pajak-atas-pencatatan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.