PRANCIS

Gugatan Ditolak, Rencana Pengenaan Pajak atas Mobil SUV Jalan Terus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 10:11 WIB
Gugatan Ditolak, Rencana Pengenaan Pajak atas Mobil SUV Jalan Terus

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews - Mahkamah Agung Tata Usaha Negara Prancis (Conseil d'Etat) menolak gugatan konstitusional terhadap proposal kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pajak kendaraan berat pada Januari 2022.

Gugatan tersebut diajukan oleh anggota parlemen yang tidak sepakat dengan rencana penerapan pajak kendaraan yang memiliki berat lebih dari 1,8 ton. Para penggugat menyatakan rencana kebijakan tersebut harus dianulir karena diskriminatif.

"Hal itu [pajak kendaraan berat] melanggar prinsip kesetaraan karena mengecualikan sebagian jenis kendaraan seperti kendaraan listrik, sel hidrogen dan kendaraan hybrid," tulis tuntutan hukum penggugat, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Meski begitu, Mahkamah memutuskan perbedaan perlakukan pajak yang diatur dalam proposal kebijakan tersebut dibenarkan untuk mencegah individu membeli kendaraan besar yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Semangat dari rencana kebijakan tersebut adalah mengurangi konsumsi energi dan mengurangi beban lalu lintas dari kendaraan dengan tonase besar. Rencananya, pajak senilai €10 akan dikenakan untuk setiap kilogram kendaraan yang memiliki berat lebih dari 1,8 ton.

Pemerintah menerangkan rencana kebijakan pajak kendaraan berat ini merupakan upaya mendorong masyarakat melakukan transisi ekonomi hijau. Pada fase awal, kebijakan ini akan digulirkan pada Januari 2021 tapi diundur hingga setahun karena menimbulkan kontroversi. Hal itu dikarenakan penerapan pajak ini juga berlaku untuk kendaraan sport utility vehicle (SUV) yang rata-rata memiliki bobot lebih dari 1,8 ton.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Pengecualian pungutan untuk kendaraan listrik, sel hidrogen dan hybrid dibenarkan untuk mendorong pembelian kendaraan dengan jejak emisi lingkungan yang lebih kecil," tulis putusan Conseil d'Etat seperti dilansir Tax Notes International.

Pengadilan juga menolak argumen para penggugat bahwa pajak kendaraan dengan berat lebih dari 1,8 ton merupakan bentuk penyitaan hak masyarakat untuk membeli mobil. Argumen tersebut dimentahkan karena pungutan pajak hanya berlaku untuk pembelian jenis mobil tertentu dan tidak berlaku secara umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN