PRANCIS

Gugatan Ditolak, Rencana Pengenaan Pajak atas Mobil SUV Jalan Terus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 10:11 WIB
Gugatan Ditolak, Rencana Pengenaan Pajak atas Mobil SUV Jalan Terus

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews - Mahkamah Agung Tata Usaha Negara Prancis (Conseil d'Etat) menolak gugatan konstitusional terhadap proposal kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pajak kendaraan berat pada Januari 2022.

Gugatan tersebut diajukan oleh anggota parlemen yang tidak sepakat dengan rencana penerapan pajak kendaraan yang memiliki berat lebih dari 1,8 ton. Para penggugat menyatakan rencana kebijakan tersebut harus dianulir karena diskriminatif.

"Hal itu [pajak kendaraan berat] melanggar prinsip kesetaraan karena mengecualikan sebagian jenis kendaraan seperti kendaraan listrik, sel hidrogen dan kendaraan hybrid," tulis tuntutan hukum penggugat, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Meski begitu, Mahkamah memutuskan perbedaan perlakukan pajak yang diatur dalam proposal kebijakan tersebut dibenarkan untuk mencegah individu membeli kendaraan besar yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Semangat dari rencana kebijakan tersebut adalah mengurangi konsumsi energi dan mengurangi beban lalu lintas dari kendaraan dengan tonase besar. Rencananya, pajak senilai €10 akan dikenakan untuk setiap kilogram kendaraan yang memiliki berat lebih dari 1,8 ton.

Pemerintah menerangkan rencana kebijakan pajak kendaraan berat ini merupakan upaya mendorong masyarakat melakukan transisi ekonomi hijau. Pada fase awal, kebijakan ini akan digulirkan pada Januari 2021 tapi diundur hingga setahun karena menimbulkan kontroversi. Hal itu dikarenakan penerapan pajak ini juga berlaku untuk kendaraan sport utility vehicle (SUV) yang rata-rata memiliki bobot lebih dari 1,8 ton.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Pengecualian pungutan untuk kendaraan listrik, sel hidrogen dan hybrid dibenarkan untuk mendorong pembelian kendaraan dengan jejak emisi lingkungan yang lebih kecil," tulis putusan Conseil d'Etat seperti dilansir Tax Notes International.

Pengadilan juga menolak argumen para penggugat bahwa pajak kendaraan dengan berat lebih dari 1,8 ton merupakan bentuk penyitaan hak masyarakat untuk membeli mobil. Argumen tersebut dimentahkan karena pungutan pajak hanya berlaku untuk pembelian jenis mobil tertentu dan tidak berlaku secara umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI