FINLANDIA

Gugatan Dikabulkan, Data Pajak Ribuan Orang Kaya Dibuka ke Publik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 11:00 WIB
Gugatan Dikabulkan, Data Pajak Ribuan Orang Kaya Dibuka ke Publik

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews – Pengadilan tata usaha negara Finlandia mengabulkan gugatan asosiasi media yang meminta otoritas pajak (FTA) membuka data orang yang berpenghasilan tinggi dengan lengkap berdasarkan laporan pajak tahunan.

Putusan pengadilan menyebutkan FTA wajib mengungkapkan lebih dari 4.000 wajib pajak dengan penghasilan tinggi kepada media. Data ribuan wajib pajak orang kaya tersebut menjadi hak publik berdasarkan peraturan akses data pribadi yang berlaku di Finlandia.

"Badan administrasi pajak harus mengungkapkan nama lebih dari 4.000 wajib pajak berpenghasilan tinggi yang mengeklaim informasi mereka dilindungi oleh aturan perlindungan data Uni Eropa," tulis putusan pengadilan administratif Helsinki, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Presiden Serikat Jurnalis Finlandia Hanne Aho mengapresiasi keputusan pengadilan dalam memenuhi permintaan media tersebut. Menurutnya, tren orang kaya yang menolak dirilis data kekayaannya terus meningkat sejak 2018.

Dia menjelaskan data orang-orang kaya dengan penghasilan di atas €100.000 per tahun atau setara dengan Rp1,7 miliar yang dipublikasikan otoritas pajak setiap tahunnya merupakan tradisi di negara-negara Skandinavia.

Namun, sejak General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa berlaku pada 2018, terjadi lonjakan permohonan dari wajib pajak orang kaya yang meminta agar data mereka dikecualikan dari rilis otoritas pajak.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pada tahun fiskal 2019, sekitar 230 wajib pajak meminta badan pajak tidak mempublikasikan data kekayaan mereka kepada publik untuk penyampaian SPT tahun pajak 2020. Permohonan tersebut dikabulkan oleh FTA.

Imbasnya, beberapa organisasi media tidak mendapatkan akses informasi terkait dengan wajib pajak orang kaya. FTA tidak memberikan data tersebut karena menjamin hak wajib pajak berdasarkan UU. Kasus itu kemudian bergulir ke pengadilan administrasi Helsinki.

"Ada kekhawatiran bahwa pihak berwenang lainnya akan mulai menafsirkan peraturan perlindungan data secara rahasia. Putusan PTUN menjadi pesan yang jelas bagi otoritas lainnya," ujar Aho.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sementara itu, FTA belum mengajukan upaya hukum baru terhadap putusan pengadilan yang wajib membuka seluruh data wajib pajak orang kaya dengan lengkap. Otoritas menyebutkan data wajib pajak belum sepenuhnya dirilis karena putusan pengadilan belum final.

"Dari sudut pandang pembayar pajak situasinya menjadi kontraproduktif. Wajib pajak mungkin akan keberatan dengan pengungkapan informasi mereka," tulis keterangan resmi FTA seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI