FINLANDIA

Gugatan Dikabulkan, Data Pajak Ribuan Orang Kaya Dibuka ke Publik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 11:00 WIB
Gugatan Dikabulkan, Data Pajak Ribuan Orang Kaya Dibuka ke Publik

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews – Pengadilan tata usaha negara Finlandia mengabulkan gugatan asosiasi media yang meminta otoritas pajak (FTA) membuka data orang yang berpenghasilan tinggi dengan lengkap berdasarkan laporan pajak tahunan.

Putusan pengadilan menyebutkan FTA wajib mengungkapkan lebih dari 4.000 wajib pajak dengan penghasilan tinggi kepada media. Data ribuan wajib pajak orang kaya tersebut menjadi hak publik berdasarkan peraturan akses data pribadi yang berlaku di Finlandia.

"Badan administrasi pajak harus mengungkapkan nama lebih dari 4.000 wajib pajak berpenghasilan tinggi yang mengeklaim informasi mereka dilindungi oleh aturan perlindungan data Uni Eropa," tulis putusan pengadilan administratif Helsinki, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Presiden Serikat Jurnalis Finlandia Hanne Aho mengapresiasi keputusan pengadilan dalam memenuhi permintaan media tersebut. Menurutnya, tren orang kaya yang menolak dirilis data kekayaannya terus meningkat sejak 2018.

Dia menjelaskan data orang-orang kaya dengan penghasilan di atas €100.000 per tahun atau setara dengan Rp1,7 miliar yang dipublikasikan otoritas pajak setiap tahunnya merupakan tradisi di negara-negara Skandinavia.

Namun, sejak General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa berlaku pada 2018, terjadi lonjakan permohonan dari wajib pajak orang kaya yang meminta agar data mereka dikecualikan dari rilis otoritas pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada tahun fiskal 2019, sekitar 230 wajib pajak meminta badan pajak tidak mempublikasikan data kekayaan mereka kepada publik untuk penyampaian SPT tahun pajak 2020. Permohonan tersebut dikabulkan oleh FTA.

Imbasnya, beberapa organisasi media tidak mendapatkan akses informasi terkait dengan wajib pajak orang kaya. FTA tidak memberikan data tersebut karena menjamin hak wajib pajak berdasarkan UU. Kasus itu kemudian bergulir ke pengadilan administrasi Helsinki.

"Ada kekhawatiran bahwa pihak berwenang lainnya akan mulai menafsirkan peraturan perlindungan data secara rahasia. Putusan PTUN menjadi pesan yang jelas bagi otoritas lainnya," ujar Aho.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sementara itu, FTA belum mengajukan upaya hukum baru terhadap putusan pengadilan yang wajib membuka seluruh data wajib pajak orang kaya dengan lengkap. Otoritas menyebutkan data wajib pajak belum sepenuhnya dirilis karena putusan pengadilan belum final.

"Dari sudut pandang pembayar pajak situasinya menjadi kontraproduktif. Wajib pajak mungkin akan keberatan dengan pengungkapan informasi mereka," tulis keterangan resmi FTA seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?