FINLANDIA

Gugatan Dikabulkan, Data Pajak Ribuan Orang Kaya Dibuka ke Publik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 11:00 WIB
Gugatan Dikabulkan, Data Pajak Ribuan Orang Kaya Dibuka ke Publik

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews – Pengadilan tata usaha negara Finlandia mengabulkan gugatan asosiasi media yang meminta otoritas pajak (FTA) membuka data orang yang berpenghasilan tinggi dengan lengkap berdasarkan laporan pajak tahunan.

Putusan pengadilan menyebutkan FTA wajib mengungkapkan lebih dari 4.000 wajib pajak dengan penghasilan tinggi kepada media. Data ribuan wajib pajak orang kaya tersebut menjadi hak publik berdasarkan peraturan akses data pribadi yang berlaku di Finlandia.

"Badan administrasi pajak harus mengungkapkan nama lebih dari 4.000 wajib pajak berpenghasilan tinggi yang mengeklaim informasi mereka dilindungi oleh aturan perlindungan data Uni Eropa," tulis putusan pengadilan administratif Helsinki, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Presiden Serikat Jurnalis Finlandia Hanne Aho mengapresiasi keputusan pengadilan dalam memenuhi permintaan media tersebut. Menurutnya, tren orang kaya yang menolak dirilis data kekayaannya terus meningkat sejak 2018.

Dia menjelaskan data orang-orang kaya dengan penghasilan di atas €100.000 per tahun atau setara dengan Rp1,7 miliar yang dipublikasikan otoritas pajak setiap tahunnya merupakan tradisi di negara-negara Skandinavia.

Namun, sejak General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa berlaku pada 2018, terjadi lonjakan permohonan dari wajib pajak orang kaya yang meminta agar data mereka dikecualikan dari rilis otoritas pajak.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pada tahun fiskal 2019, sekitar 230 wajib pajak meminta badan pajak tidak mempublikasikan data kekayaan mereka kepada publik untuk penyampaian SPT tahun pajak 2020. Permohonan tersebut dikabulkan oleh FTA.

Imbasnya, beberapa organisasi media tidak mendapatkan akses informasi terkait dengan wajib pajak orang kaya. FTA tidak memberikan data tersebut karena menjamin hak wajib pajak berdasarkan UU. Kasus itu kemudian bergulir ke pengadilan administrasi Helsinki.

"Ada kekhawatiran bahwa pihak berwenang lainnya akan mulai menafsirkan peraturan perlindungan data secara rahasia. Putusan PTUN menjadi pesan yang jelas bagi otoritas lainnya," ujar Aho.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Sementara itu, FTA belum mengajukan upaya hukum baru terhadap putusan pengadilan yang wajib membuka seluruh data wajib pajak orang kaya dengan lengkap. Otoritas menyebutkan data wajib pajak belum sepenuhnya dirilis karena putusan pengadilan belum final.

"Dari sudut pandang pembayar pajak situasinya menjadi kontraproduktif. Wajib pajak mungkin akan keberatan dengan pengungkapan informasi mereka," tulis keterangan resmi FTA seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN