PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Dian Kurniati | Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun ini.

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso mengatakan insentif pajak daerah diberikan untuk menciptakan budaya taat pajak pada masyarakat. Dari pemberian insentif ini, Bapenda berharap kinerja pendapatan asli daerah (PAD) menjadi optimal.

"Program ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Jawa Tengah," katanya, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nadi menuturkan terdapat 4 jenis insentif yang ditawarkan kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan BBNKB kedua dari dalam dan luar provinsi.

Kedua, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit dengan nama dan alamat yang sama. Kedua insentif pajak tersebut berlaku hingga 19 Desember 2024.

Ketiga, diskon pokok pajak kendaraan bermotor pada tahun berjalan yang berlaku sampai dengan 19 Desember 2024. Keempat, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 10%-50% bagi tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima, yang berlaku hingga 20 Agustus 2024.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Di sisi lain, kepada wajib pajak taat yang tidak pernah terlambat juga diberi diskon pokok pajak sebesar 5% untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta diskon 2,5% untuk kendaraan roda 4.

Nadi berharap program insentif bertajuk Special Untung 4x Lipat tersebut mampu mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Berdasarkan catatannya, piutang PKB dan BBNKB di Jateng mencapai Rp2,2 triliun.

"Semoga kehadiran program insentif tersebut bisa menyelesaikan [piutang]," ujarnya seperti dilansir jateng.solopos.com.

Sebagai informasi, Pemprov Jateng menargetkan penerimaan dari PKB dan BBNKB masing-masing mencapai Rp6,5 triliun dan Rp3,2 triliun pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja