PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Dian Kurniati | Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun ini.

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso mengatakan insentif pajak daerah diberikan untuk menciptakan budaya taat pajak pada masyarakat. Dari pemberian insentif ini, Bapenda berharap kinerja pendapatan asli daerah (PAD) menjadi optimal.

"Program ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Jawa Tengah," katanya, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Nadi menuturkan terdapat 4 jenis insentif yang ditawarkan kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan BBNKB kedua dari dalam dan luar provinsi.

Kedua, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit dengan nama dan alamat yang sama. Kedua insentif pajak tersebut berlaku hingga 19 Desember 2024.

Ketiga, diskon pokok pajak kendaraan bermotor pada tahun berjalan yang berlaku sampai dengan 19 Desember 2024. Keempat, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 10%-50% bagi tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima, yang berlaku hingga 20 Agustus 2024.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Di sisi lain, kepada wajib pajak taat yang tidak pernah terlambat juga diberi diskon pokok pajak sebesar 5% untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta diskon 2,5% untuk kendaraan roda 4.

Nadi berharap program insentif bertajuk Special Untung 4x Lipat tersebut mampu mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Berdasarkan catatannya, piutang PKB dan BBNKB di Jateng mencapai Rp2,2 triliun.

"Semoga kehadiran program insentif tersebut bisa menyelesaikan [piutang]," ujarnya seperti dilansir jateng.solopos.com.

Sebagai informasi, Pemprov Jateng menargetkan penerimaan dari PKB dan BBNKB masing-masing mencapai Rp6,5 triliun dan Rp3,2 triliun pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax