PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Dian Kurniati | Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun ini.

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso mengatakan insentif pajak daerah diberikan untuk menciptakan budaya taat pajak pada masyarakat. Dari pemberian insentif ini, Bapenda berharap kinerja pendapatan asli daerah (PAD) menjadi optimal.

"Program ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Jawa Tengah," katanya, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Nadi menuturkan terdapat 4 jenis insentif yang ditawarkan kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan BBNKB kedua dari dalam dan luar provinsi.

Kedua, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit dengan nama dan alamat yang sama. Kedua insentif pajak tersebut berlaku hingga 19 Desember 2024.

Ketiga, diskon pokok pajak kendaraan bermotor pada tahun berjalan yang berlaku sampai dengan 19 Desember 2024. Keempat, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 10%-50% bagi tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima, yang berlaku hingga 20 Agustus 2024.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Di sisi lain, kepada wajib pajak taat yang tidak pernah terlambat juga diberi diskon pokok pajak sebesar 5% untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta diskon 2,5% untuk kendaraan roda 4.

Nadi berharap program insentif bertajuk Special Untung 4x Lipat tersebut mampu mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Berdasarkan catatannya, piutang PKB dan BBNKB di Jateng mencapai Rp2,2 triliun.

"Semoga kehadiran program insentif tersebut bisa menyelesaikan [piutang]," ujarnya seperti dilansir jateng.solopos.com.

Sebagai informasi, Pemprov Jateng menargetkan penerimaan dari PKB dan BBNKB masing-masing mencapai Rp6,5 triliun dan Rp3,2 triliun pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis